Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Media DJKN
Dana Talangan Cair

Dana Talangan Cair

Kompas, 18 Maret 2017
 Selasa, 08 Agustus 2017 pukul 11:09:10 |   744 kali

JAKARTA, KOMPAS - Dana talangan pengadaan tanah untuk kebutuhan pembangunan jalan tol di Pulau Sumatera dan Jawa pada 2016 diperkirakan bisa cair pada April 2017. Sebab, saat ini sudah masuk tahap verifikasi berkas tagihan di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

"BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) menurut rencana selesai melakukan verifikasi pada awal April. Hasil verifikasi kemudian disampaikan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kemudian diteruskan kepada LMAN. Selanjutnya, penelitian terhadap berkas tagihan di LMAN butuh waktu 7 hari," kata Kepala Subdirektorat Perbendaharaan dan Manajemen Risiko Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Kiki Nurman Setiawan dalam dialog dengan wartawan di Jakarta, Jumat (17/3).

Pada 2016, pemerintah mengalokasikan dana talangan untuk kebutuhan 25 proyek pembangunan jalan tol di Pulau Jawa dan Sumatera. Saat ini, menurut Kiki, dananya sudah di tangan LMAN. Dengan demikian, LMAN bisa segera mencairkan anggaran setelah penelitian tagihan selesai dilakukan.

Menurut Kiki, sebagian besar proyek yang ada, sedang dalam proses verifikasi tagihan oleh BPKP. Total nilai talangan yang sedang diverifikasi mencapai Rp 13,2 triliun.

Dua skema

Pada kesempatan yang sama, Direktur LMAN Rahayu Puspasari menyatakan, LMAN memiliki dua skema besar dalam pembayaran dana pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional. Pertama adalah pembayaran secara langsung. Skema kedua, badan usaha membiayai terlebih dahulu biaya pengadaan tanah.

Skema pembayaran secara langsung terbagi ke dalam dua skema lagi, yakni yang merujuk sebelum dan sesudah Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Dalam skema ini, LMAN membayar ganti rugi tanah kepada masyarakat. Dengan demikian, tidak ada bunga yang harus dibayar LMAN kepada badan usaha.

Sedangkan skema badan usaha membiayai terlebih dahulu, badan usaha akan mendapat pencairan dana setelah LMAN selesai melakukan verifikasi terhadap laporan yang diajukan. Pada skema ini, pembayaran meliputi dua hal, yakni biaya pengadaan tanah dan bunga yang harus dibayar LMAN.

"Sebenarnya skema pembayaran langsung lebih baik untuk semua pihak. Badan usaha tidak perlu menalangi uang pengadaan dan pemerintah tidak perlu menanggung biaya bunga," katanya.

Namun, khusus untuk pembangunan jalan tol, menurut Puspasari, proses pengawasan, verifikasi, dan pencairan tidak bisa mengejar kecepatan pembangunan tol. Dengan demikian, mau tidak mau untuk proyek pembangunan tol, skemanya masih menggunakan pembayaran dana talangan.

Bunga Rp 350 miliar

Konsekuensinya, pemerintah menanggung bunga. Untuk proyek tahun 2016 senilai RP 13,2 triliun yang tagihannya tengah diverifikasi BPKP. Jika dana tersebut cair, maka biaya bunga yang akan dibayar LMAN sekitar Rp 350 miliar.

Guna mempercepat pencairan anggaran, Puspasari menambahkan, kuncinya adalah uang tersedia dan proyek yang dikerjakan benar-benar telah siap. Dari pihak LMAN, harus melakukan proses percepatan prosedur verifikasi. Hal ini bisa mencontoh proses yang dilakukan perusahaan aplikasi berbasis teknologi informasi.

"Salah satu yang krusial adalah perencanaan. Kalau perencanaan bisa memetakan bidang tanah yang akan dilalui dan memetakan potensi persoalan, sebenarnya proses pengadaan tanah bisa lebih cepat," kata Puspasari.

Sesuai catatan Kompas, pada 2017, kebutuhan dana pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol di Indonesia mencapai Rp 28 triliun.

(LAS/NAD)

Floating Icon