Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
OJK Catat Aset Industri Non Bank di RI Capai Rp 1.845 T
Detik.com, 16 Februari 2017
 Jum'at, 17 Februari 2017 pukul 17:05:31   |   345 kali

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini menggelar dialog tentang sektor industri lembaga keuangan khusus. Acara ini juga dihadiri oleh para pimpinan industri lembaga keuangan khusus seperti perusahaan penjaminan, pegadaian, Danareksa, BPJS, PNM, SMF dan lain-lain.

Dalam acara tersebut, Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani menjelaskan mengenai perkembangan IKNB sejak berdirinya OJK. Menurutnya meski perekonomian global bergejolak saat OJK lahir, namun IKNB menunjukan perkembangan yang signifikan.

"Di tengah seluruh dinamika itu, kami mencatat capaian kinerja IKNB masih positif. Porsi IKNB terhadap sektor jasa keuangan meningkat. Saat ini IKNB memegang porsi 20,8% dari total aset jasa keuangan atau sebesar Rp 1.845 triliun," tuturnya di Hotel Double Tree, Jakarta, Kamis (16/2/2017).

Firdaus juga mencatat aset dari Lembaga Jasa Keuangan Khusus (LJKK) dan aset kelolaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan selama setahun terakhir mengalami peningkatan masing-masing sebesar 16% dan 25,4%.

"Fungsi LJKK dalam perekonomian sangat vital dimana LJKK melayani masyarakat golongan menengah ke bawah atau UMKM. Sampai dengan saat ini 19 juta UMKM telah dijamin oleh lembaga penjaminan atau meningkat 55,3% dibandingkan tahun sebelumnya," imbuhnya.

Sementara itu OJK juga mencatat, BPJS Kesehatan saat ini telah melayani 171,9 juta rakyat melalui program jaminan kesehatan nasional. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan telah melindungi 22,6 juta peserta dalam Program Kecelakaan Kerja dan Program Jaminan Kematian.

"Selanjutnya untuk program Jaminan Hari Tua dan Program Jaminan Pensiun masing-masing mencapai 13,7 Juta peserta dan 9,1 Juta peserta," tambahnya.

Ada sekira tiga fokus utama OJK dalam mendorong IKNB tahun ini. Pertama pihaknya berencana akan meningkatkan pengawasan atas kegiatan investasi IKNB terhadap instrumen investasi tertentu.

"Kami akan melakukan pengawasan yang lebih ketat mengenai pemenuhan investasi minimal pada Surat Berharga Negara dan atau BUMN yang menjalankan proyek pembangunan infrastruktur," terangnya.

Kedua, lanjut Firdaus, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan maka dibutuhkan sejumlah aturan khusus terhadap IKNB. Aturan khusus tersebut akan digodok OJK tahun ini.

"Perlu pula disiapkan ketentuan yang mendorong agar industri di IKNB dapat tumbuh sehat dan berkelanjutan," imbuhnya.

Sementara yang ketiga, pihaknya berencana akan meningkatkan kapasitas industri lembaga jasa keuangan khusus dan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. (mkj/mkj)

https://finance.detik.com/moneter/d-3424096/ojk-catat-aset-industri-non-bank-di-ri-capai-rp-1845-t  

 

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini