Harta Karun di Laut Dicatat sebagai Aset Negara
Koran Tempo, 02 Februari 2017
Kamis, 02 Februari 2017 pukul 09:08:33 |
1141 kali
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan membahas draf rancangan peraturan pemerintah tentang pengangkatan harta karun bawah laut atau benda muatan kapal tenggelam (BMKT) yang tersimpan di sejumlan titik perairan. Beleid ini disusun agar harta tersebut dapat tercatat sebagai aset negara.
"Ada peraturan yang mau diubah. Sekarang kan enggak boleh dijual, harus diambil buat negara," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Sonny Loho di Kementerian Keuangan, kemarin. "Tapi saya belum monitor lagi karena lead-nya dari Kementerian Kelautan dan Perikanan."
Selama ini benda antik yang terpendam di perairan selalu menjadi incaran para penyelam sekaligus kolektor. Menurut Sonny, negara berhak mengambil aset tersebut. "Barang sejarah nilainya dianggap barang yang tidak ternilai," kata dia.
kementerian keuangan akan mempertimbangkan rencana pengangkatan BMKT yang digagas oleh Kementerian Kelautan. Apalagi, menurut Sonny, pengangkatan tersebut memerlukan ongkos yang cukup besar. Tak hanya itu, pemerintah perlu menyiapkan alat dan teknisi khusus untuk mitigasi risiko. "Kami masih lihat cost benefit-nya."
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berencana mengangkat harta terpendam di beberapa titik kapal tenggelam. Tiga lokasi prioritas tahun ini adalah di Natuna, Selayar, dan Bangka-Belitung. Kementerian akan mengajak TNI AL, Polisi Air, dan Badan Keamanan Laut dalam pengangkatan ini.
Kementerian Kelautan masih menunggu hasil rancangan peraturan pemerintah tentang perizinan lokasi, pengangkatan, dan pengelolaan sebagai dasar program tersebut.
PUTRI ADITYOWATI