Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Agustus, Susi Daftarkan 1.106 Pulau ke PBB
Detik.com, 20 Januari 2017
 Senin, 23 Januari 2017 pukul 08:45:20   |   491 kali

Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, akan mendaftarkan 1.106 pulau pada Agustus 2017 ke PBB. Hal itu untuk mencegah pihak lain mengklaim pulau-pulau Indonesia.

Susi menyebut telah ada 14.572 pulau yang bernama dan didaftarkan ke PBB. Serta ada 13.466 pulau yang telah didaftarkan ke PBB pada 2002 lalu. Sementara itu ada 1.106 pulau yang akan didaftarkan pada Agustus mendatang.

"Tahun ini kita akan memasukkan 1.106 pada Agustus. Kita tiap tahun masih daftarkan pulau," ujar Susi, di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/1/2017).

Selain itu, ada pula 111 pulau terdepan yang segera didaftarkan untuk mendapat sertifikat. Hal itu untuk mencegah orang lain mengaku-akui.

"Yang paling utama mau mendaftarkan yang 111 pulau terluar itu harus cepat karena itu pulau terluar, takutnya itu akan di daftarkan orang lain," kata Susi.

Dia mengatakan, setiap tahun KKP akan menata pulau. Hal itu karena data tiap tahun berbeda karena ada pulau yang hilang karena tenggelam karena air pasang, ada pula yang tiba-tiba muncul karena air surut.

"Memang pulau tiap tahun ada yang hilang ada yang tambah, ada yang kecil banget tahu-tahu ilang karena air naik. Ada yang tahu-tahu muncul. Tentunya kita tiap tahun masih menata pulau," kata Susi.

Dia menyebut, jumlah pulau yang pengelolaannya oleh investor domestik PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) ada 21. Sementara yang dikelola asing ada 34. Namun, terkait investasi asing telah diatur dalam UU nomor 27 tahun 2007. Susi pun menjelaskan, asing hanya dapat mengelola 70% dari wilayah pulau. 

Dia mengatakan, akan melakukan pendataan lagi dengan berkoordinasi dengan kementerian lain seperti BPN dan Kementerian Keuangan. Hal itu agar BPN menertibkan pemberian hak atas tanah (SHM) secara perorangan yang melebihi dari ketentuan uasan yang sudah diatur dalam peraturan bidang pertanahan.

Serta agar Kemenkeu menetapkan pulau kecil dan terluar yang telah tersertifikasi sebagai BMN (Barang milik Negara) dan memberi Hak Pengelolaan kepada KKP atau K/L terkait.

Sebelumnya pihak asing hanya diberi hak pakai atas tanah, hak sewa, hak guna bangunan, dan hak guna usaha. Sementara pihak asing yang terlanjur menguasai pulau kecil dan terluar tetap diperbolehkan menjalankan bisnisnya. Namun, kepemilikannya dialihkan kepada negara.

Dia juga mengemukakan alasan menambah aset negara di balik keinginan melegalkan kepemilikan pemerintah atas PPKT (Pulau-Pulau Kecil dan Terluar) karena ada potensi penerimaan negara.

"Agar Kemenkeu menghitung nilai aset/BMN setiap pulau terkecil dan terluar untuk kemudian menyetujui usulan kerjasama pemanfaatan PPKT (pulau kecil dan terluar) untuk meningkatkan pendapatan negara," kata Susi.(hns/hns)

https://finance.detik.com/read/2017/01/19/194631/3400637/4/agustus-susi-daftarkan-1106-pulau-ke-pbb

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini