Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Mekanisme Dana Talangan Berlanjut
Bisnis Indonesia, 19 Januari 2017
 Kamis, 19 Januari 2017 pukul 11:35:07   |   1120 kali

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tetap menggunakan mekanisme dana talangan dari badan usaha jalan tol agar pengadaan lahan ruas jalan tol tetap berjalan meskipun Lembaga Manajemen aset negara tengah bersiap melakukan pengembalian dana talangan.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Herry Trisaputra Zuna mengatakan, dasar hukum yang memungkinkan penggunaan kembali dana talangan telah ada.

Pada akhir tahun lalu, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

"Kami tengah menyiapkan permohonan penggunaan dana talangan yang berlandaskan per-pres itu," ujarnya, Rabu (18/1).

Mekanisme dana talangan, lanjut Herry, penting untuk tetap dilakukan guna mencapai target pembangunan jalan tol lebih dari 1.000 kilometer hingga 2019.

Hal itu dikarenakan alokasi dana dalam Lembaga Manajemen aset negara (lman) diproyeksikan belum akan memadai karena tak hanya mencakup pengadaan lahan bagi jalan tol. Padahal, sebelumnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyatakan mekanisme dana talangan ini hanya berlaku sementara hingga lman terbentuk.

Dengan demikian, dana talangan nantinya juga akan berlaku bagi 26 ruas tol baru yang tengah diajukan BPJT agar dimasukkan dalam daftar baru proyek strategis nasional. Pasalnya, dari 26 ruas tol baru usulan proyek strategis nasional sepanjang 2.637 km, baru satu ruas yang telah beroperasi yakni Pasuruan-Probolinggo.

Selanjutnya, 19 ruas tol sepanjang 2.118 km telah masuk dalam tahap persiapan, 2 ruas sepanjang 190 km telah masuk dalam tahap pelelangan yakni Semarang-Demak dan Probolinggo-Banyuwangi, serta 1 ruas sedang dipersiapkan penandatanganan perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT), yakni Tebingtinggi-Prapat.

Sisanya, dari 3 ruas sepanjang 106 km, PPJT-nya telah ditandatangani, 2 di antaranya masuk dalam tahap pengadaan tanah dan 1 ruas telah masuk dalam tahap konstruksi serta pengadaan tanah.

"Kalau enggak ada dana talangan nanti berhenti. Kalau berhenti ya tajget 1.000 km itu tidak akan tercapai," tutur Herry.

Selain itu, Kementerian PUPR tidak menganggarkan dana pembebasan lahan dalam daftar isian pelaksanaan anggaran tahun ini. Kementerian hanya mengalokasikan dana sekitar Rp300 miliar untuk membayar dana lahan terutang yang sebelumnya tefah dikonsinyasi ataupun dana land capping yang telah habis masa waktunya, tetapi dananya belum dibayarkan.

Meski demikian, pihaknya juga akan mengupayakan alternatif pendanaan lain di luar mekanisme dana talangan.

Sementara itu, Komite Percepatan Penyediaan infrastruktur Prioritas (KPPIP) menegaskan pentingnya setiap kementerian/lembaga untuk tetap menganggarkan dana pengadaan lahan.

Ketua Tim Implementasi KPPIP Wahyu Utomo mengatakan, lman hanya membayar biaya ganti rugi lahan, sedangkan biaya operasional pengadaan lahan tetap ditanggung oleh kementerian/lembaga terkait.

Dia mengatakan, lman telah mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rpl6 triliun dalam apbn Perubahan 2016 dan Rp20 triliun dalam Rancangan apbn 2017. Dalam pembayaran, ujarnya, Sumber. BPJT Kementerian PUPR. Desember 2016 KPPIP membantu lman dalam menyaring proyek mana yang dana lahannya lebih dahulu dicairkan. Hal itu juga menyesuaikan dengan data proyek pada kementerian/ lembaga dan capaian proses pengadaan lahan di lapangan.

"Kalau nanti sudah ada bank tanah yang sedang dibentuk BPN (Badan Pertanahan Nasional), mungkin baru kementerian tidak perlu lagi menganggarkan dana tanah. Namun, untuk ke sana masih lama."

(Anita W . Puspa)

 

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini