Polres Siap Lelang 112 Kendaraan Barang Bukti
Suara Merdeka, 05 Januari 2017
Jum'at, 06 Januari 2017 pukul 16:03:21 |
2228 kali
DEMAK-Sebanyak 112 kendaraan barang bukti yang diamankan Polres Demak yang tidak segera diambil pemiliknya, bakal dilelang. Sepeda motor dan mobil tersebut, merupakan barang bukti yang terkumpul sejak tahun 2000.
Kapolres Demak AKBP Sonny Irawan melalui Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Iptu Anang Heriyanto, mengatakan pemilik kendaraan tersebut diberi waktu untuk mengambil sepeda motor atau mobil mereka, paling lambat 15 Januari 2017. Jika lebih dari itu tidak diambil, maka pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Semarang.
"Kendaraan barang bukti yang masih tersimpan di sini ada 106 unit sepeda motor dan enam unit mobil. Kondisinya sebagian besar rusak berat dan tidak layak pakai," ujar Anang, didampingi Kanit Laka Lantas Ipda M Taufik, Rabu (4/1).
Kendaraan tersebut ada yang merupakan barang bukti dari kasus pencurian, temuan, atau sejumlah kasus kejahatan lainnya. Selain itu termasuk hasil operasi kendaraan yang tidak diambil pemiliknya. Biasanya, pemilik tidak bisa mengambil karena tidak bisa menunjukkan surat-surat kepemilikan yang sah.
Anang mengimbau kepada masyarakat yang merasa memiliki kendaraan barang bukti hasil curian itu, agar dapat mengambilnya. Pemiliki haras membawa bukti berupa surat-surat kendaraan tersebut seperti BPKB, STNK dan KTP.
Lebih lanjut, Taufik menambahkan, kendaraan barang bukti itu masih disimpan di halaman belakang Mapolres Demak. Bila dibiarkan lebih lama selain membuat sesak lokasi penyimpanan barang bukti juga mengganggu estetika pemandangan.
"Saat ini kami bersiap mengurus persyaratan lelang. Tetapi syaratnya haras diumumkan terlebih dahulu lewat media massa sebelum dilakukan lelang," kata dia.
(J9-63)