Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
Balai Lelang Hanya Memberikan Jasa Pra dan Pasca Lelang

Balai Lelang Hanya Memberikan Jasa Pra dan Pasca Lelang

N/A
Rabu, 23 Maret 2016 pukul 12:21:53 |   14403 kali

Denpasar—KPKNL Denpasar menjadi salah satu narasumber dalam acara mengatasi kredit macet pada BPR melalui lelang yang diselenggarakan oleh Persatuan Bank Perkreditan Rakyat (Perbarindo) Bali selama dua hari. KPKNL Denpasar yang diwakili oleh Wisnu Ary Pratama, Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Lelang dan Andri Rachmawan, Kasi Hukum dan Informasi memberikan pengetahuan lelang, khususnya lelang eksekusi Hak Tanggungan kepada 100 lebih perwakilan BPR dari seluruh Bali, pada hari kedua (18/03/2016).

Acara yang diselenggarakan di salah satu hotel di Jalan Cokroaminoto Denpasar tersebut, merupakan agenda rutin Perbarindo Bali, seperti dinyatakan ketua bidang pendidikannya, I Gusti Ngurah, yang juga Direktur Utama salah satu BPR di Bali.

Wisnu Ary Pratama memberikan penjelasan secara sistematis mulai dari pengertian lelang, jenis-jenis lelang, sampai dengan dokumen persyaratan yang perlu disiapkan oleh BPR ketika mengajukan permohonan lelang khususnya lelang eksekusi Hak Tanggungan.

Prinsip dasar lelang: penjualan umum yang di dahului dengan pengumuman yang dilakukan dihadapan Pejabat Lelang. Pejabat Lelang ada dua, Pejabat Lelang Kelas I (PNS Kemenkeu di DJKN) dan Pejabat Lelang Kelas II (swasta). Untuk semua lelang eksekusi, termasuk Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, hanya bisa dilakukan oleh Pejabat Lelang Kelas I. sementara Pejabat Lelang Kelas II hanya berwenang melakukan jenis lelang non-eksekusi sukarela.

KPKNL hanya menerima pengajuan lelang eksekusi sesuai dengan pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan (UUHT) yang artinya hanya eksekusi Hak Tanggungan untuk pemegang Hak Tanggungan peringkat pertama. KPKNL tidak melayani pengajuan lelang Hak Tanggungan peringkat kedua dan seterusnya, untuk pemegang Hak Tanggungan peringkat berikutnya wajib terlebih dahulu melalui fiat eksekui dari Pengadilan (sesuai dengan ketentuan pasal 14 UUHT). Sehingga nantinya Pengadilan lah yang berwenang mengajukan permohonan lelang kepada KPKNL.

Ada dua pintu untuk mengajukan permohonan lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT bisa langsung dimohonkan ke KPKNL, atau melalui jasa pra-lelang Balai Lelang (Swasta). Balai lelang dan KPKNL merupakan mitra kerja, namun demikian berbeda secara institusional. Hal ini penting dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman. Balai Lelang merupakan badan hukum   swasta, sementara KPKNL adalah kantor operasional DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) termasuk bagian dari Pemerintah (Kementerian Keuangan).

Balai Lelang tidak berwenang melakukan pemanggilan, penagihan terhadap debitor atau dengan kata lain Balai Lelang tidak boleh berperan sebagai debt collector. Balai lelang hanya menjalankan/memberikan jasa pra dan pasca lelang, seperti persiapan dokumen persyaratan lelang, marketing/ pemasaran obyek lelang dan pengurusan dokumen pasca lelang.

Para peserta sangat aktif dalam mengajukan berbagai pertanyaan, bahkan ketika sesi break mereka aktif mendekati narasumber dan mengajukan berbagai pertanyaan terkait permasalahan lelang eksekusi Hak Tanggungan.

Acara yang berlangsung kurang lebih selama dua jam tersebut sangat membantu para pelaku perbankan dalam memahami tentang lelang eksekusi Hak Tanggungan khususnya lelang eksekusi ketentuan Pasal 6 UUHT, sebagai langkah hukum terakhir dalam penyelesaian kredit. I Ketut Komplit, S.H., selaku sekretaris mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan bantuan dari KPKNL Denpasar. (Foto dan Naskah: Dipayana, Edit: Andri R.)

Foto Terkait Berita

Berita Terbaru

Floating Icon