Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
Tanah Negara Harus Ada Alas Haknya

Tanah Negara Harus Ada Alas Haknya

N/A
Senin, 21 Maret 2016 pukul 14:10:03 |   6507 kali

Palu - Tanah negara harus ada alas haknya.Tanah negara yang belum ada alas haknya akan tetapi sudah digunakan harus ada surat pernyataan. Demikian dijelaskan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) Ferdinan Lengkong pada  Rapat Koordinasi Pelaksanaan Sertifikasi Berupa Tanah Tahun 2016 untuk wilayah Sulawesi Tengah (15/3).

“Isi surat  menyatakan bahwa tanah tersebut dikuasai secara fisik dan sudah terdaftar dalam SIMAK BMN dan tidak ada sengketa yang dibuat oleh Kepala Satuan Kerja.” Jelas Ferdinan di acara yang digelar di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palu.

Acara dihadiri oleh Perwakilan Kantor Pertanahan seluruh Sulawesi Tengah, Kanwil BPN dan beberapa perwakilan satker. Acara tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kanwil DJKN  Suluttenggomalut Ferdinan Lengkong. Dalam sambutannya Kakanwil DJKN Suluttenggomalut Ferdinan Lengkong menyampaikan bahwa program sertifikasi adalah program dari pemerintah.

Dengan adanya Sertifikat pengguna barang dapat memanfaatkannya. “Jangan sampai tanah milik Negara dimanfaatkan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab,” ujar Ferdinan. Dengan adanya kerja sama yang baik antara KPKNL,  Kantor Pertanahan dan Satker maka proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat. “Tahun lalu, target sertifikasi dapat tercapai 100%, dan tahun 2016 diharapkan dapat tercapai seperti tahun kemarin.” Harap Ferdinan.

Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN Suluttenggomalut Rakhmat Mahsan menyampaikan bahwa target Tahun 2016 adalah 100 bidang, dan yang menjadi kendala utama dari BPN adalah Juru Ukur. “Di tahun 2017 target nominative adalah 403 bidang.”jelasnya.

Target tersebut masih memungkinkan adanya perubahan apabila ada satker yang siap untuk mengajukan. Demikian Rakhmat menambahkan.

Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah, Yerry Agung Nugroho dalam menyampaiakan bahwa untuk sertifikasi harus dipastikan data fisik dan data yuridis sudah diverifikasi atau belum.

Yerry juga menyinggung mengenai Hak Pakai. “Permohonan Hak Pakai harus diajukan ke BPN” ungkap Yerry. “Kewenangan pengajuan Hak Pakai hingga nilai yang tak terbatas sekarang ini menjadi kewenangan Kantor Pertanahan Kota. Ini menjadi kemudahan dalam sertifikasi BMN.” Ujar Yerry.

Yerry juga mengungkapkan perlunya pengguna mengetahui letak tanah baik tata letak maupun batasan-batasannya, sehingga tidak mempersulit proses pengukuran. “Untuk tanah-tanah yang belum adanya batas-batas seperti pagar diharapkan dipasang patok-patok untuk memperjelas batas-batas tanah tersebut,” ungkap Yerry.

Acara  diakhiri dengan pembahasan target sertifikasi untuk tahun 2017 yang dimoderatori oleh Kabid PKN Rahmad Mahsan. Dalam pembahasan tersebut dibahas mengenai kesiapan data sertifikasi oleh satker yang mengajukan sertifikasi dan konfirmasi target yang diberikan ke masing-masing Kantor Pertanahan. Tahun 2017 KPKNL Palu menargetkan 403 bidang. Dalam pembahasan tersebut dari target 403 bidang mengalami perubahan menjadi 203 bidang. (Berita/editor : Mahendra/Seksi HI)

Foto Terkait Berita

Berita Terbaru

Floating Icon