Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN Berhasil Menyelesaikan Inventarisasi dan Penilaian BMN Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS)
N/a
Selasa, 31 Januari 2012 pukul 10:35:07   |   662 kali

Inventarisasi dan Penilaian (IP) BMN KKKS yang dimulai dari bulan Oktober 2010 telah selesai dilaksanakan pada bulan Nopember 2011. Target IP BMN KKKS Migas sesuai dengan Laporan Harmoni III Semester II 2010 pada BPMIGAS yaitu 76 KKKS dengan total nilai kapitalisasi sebesar US $ 31,2 juta.  Realisasi IP per Desember 2011 sesuai dengan Laporan Hasil Penertiban (LHP) yang disampaikan Tim Daerah dan telah diverifikasi sebagaimana tabel 1.

Adapun dua KKKS lainnya yaitu ENI Bulungan masih dalam tahap eksplorasi  dan belum memiliki aset, sedangkan aset BP Bomberai merupakan cost sharing.

Keberhasilan tersebut tidak lepas dari peran serta pegawai DJKN pada 15 Kanwil di lingkungan DJKN, yaitu Kanwil I DJKN Aceh, Kanwil II DJKN Medan, Kanwil III DJKN Pekanbaru, Kanwil IV DJKN Palembang, Kanwil V DJKN Lampung, Kanwil VI DJKN Serang, Kanwil VII DJKN Jakarta, Kanwil VIII DJKN Bandung, Kanwil X DJKN Surabaya, Kanwil XI DJKN Pontianak, Kanwil XII DJKN Banjarmasin, Kanwil XIII DJKN Samarinda, Kanwil XV DJKN Makasar, Kanwil XVI DJKN Manado, dan Kanwil XVII DJKN Jayapura.

Tabel 1


Dalam kegiatan IP tersebut melibatkan tidak kurang dari 100 tim IP di 15 Kanwil tersebut dengan masing-masing tim beranggotakan 4 sampai 5 orang. Dengan adanya hasil IP tersebut, maka nilai BMN KKKS Migas yang dicatat pada akun aset lainnya dalam neraca Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2010 meningkat tajam sebesar 394% dibandingkan LKPP 2009 dan pada LKPP 2011 meningkat sebesar 174% dibandingkan LKPP 2010. Adapun nilai BMN KKKS Migas pada neraca LKPP dari tahun ke tahun bisa dilihat pada bagan di bawah ini.


Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara yang Berasal dari KKKS, BMN KKKS Migas tidak dapat diklasifikasikan sebagai aset tetap karena BMN tersebut masih digunakan oleh KKKS untuk kegiatan usaha hulu migas. BMN KKKS yang dibeli namun masih dalam penguasaan pihak KKKS dicatat dalam neraca sebagai aset lainnya.  BMN tersebut akan direklasifikasikan menjadi aset tetap atau persediaan ketika BMN tersebut telah diserahkan kepada Kementerian ESDM selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengelola Barang Bendahara Umum Negara (BUN). Guna meningkatkan akuntabilitas penatausahaan BMN KKKS, saat ini DJKN dan Ditjen Perbendaharaan tengah melakukan revisi terhadap PMK No. 02/PMK.05/2011.

Setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan, nilai BMN KKKS yang berasal dari hasil IP tersebut juga dapat digunakan sebagai saldo awal aset KKKS yang dikelola oleh BP MIGAS. Sebagaimana diketahui, sesuai PP No. 42 tahun 2002 pasal 26 disebutkan bahwa seluruh aset negara yang dikelola oleh Pertamina, yang selama ini digunakan untuk melaksanakan fungsi dan tugas pembinaan dan pengawasan kontraktor Kontrak Bagi Hasil, beralih pengelolaan dan penggunaannya kepada Badan Pelaksana setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
 
Selanjutnya, hasil IP tersebut akan ditindaklanjuti dengan penyusunan database yang akan memudahkan monitoring terhadap penatausahaan dan pengelolaan BMN KKKS. (Krisno Nugroho-Dit PN-KNL)
 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini