Kegiatan Edukasi Penilaian Barang Milik Negara
N/A
Selasa, 23 Februari 2016 pukul 16:14:40 |
1841 kali
Jakarta – Direktorat Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melaksanakan Kegiatan Edukasi Penilaian BMN kepada 40 Kementerian/Lembaga (K/L), Selasa (23/2) bertempat di Ruang Rapat Serba Guna Lantai 5 Selatan DJKN. “Pada hari ini kami tidak mengundang seluruh Kementerian/Lembaga (K/L), melainkan hanya K/L yang memiliki interaksi dan intensitas permohonan penggunaan jasa Penilaian Barang Milik Negara (BMN) pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam jumlah cukup tinggi”, tutur Direktur Penilaian, Meirijal Nur dalam sambutan pembukaannya pada acara tersebut.
Kegiatan Edukasi Penilaian BMN merupakan kegiatan rutin yang sudah dimulai sejak tahun 2014 dan sejalan dengan semangat perubahan paket peraturan di bidang pengelolaan BMN yang bertujuan untuk merapikan penatausahaan BMN dan menertibkan pengelolaan BMN ke arah yang lebih baik. Hal tersebut mendukung pergeseran paradigma bahwa Pengelola Barang dan Pengguna Barang tidak lagi menjadi aset administrator, melainkan bertindak sebagai aset manajer.
Terdapat 3 materi paparan yang disampaikan yakni, i) Kebijakan penilaian BMN sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 166/PMK.06/2015 tentang Penilaian BMN dan PMK Nomor 04/PMK.06/2015 tentang Pendelegasian dan Tanggung Jawab Tertentu dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang; ii) Penaksiran nilai BMN; dan iii) Penaksir harga BMN di K/L.
Dalam paparan materi yang disampaikan, hal utama yang menjadi fokus pembahasan adalah batas arestasi atau pembagian kewenangan penilaian BMN untuk BMN berupa Tanah dan/atau Bangunan (T/B) dan Selain Tanah dan/atau Bangunan (STB) sesuai PMK Nomor 166/PMK.06/2015. Untuk T/B dengan nilai indikasi lebih dari Rp20 milyar dilakukan oleh Kantor Pusat DJKN, nilai indikasi di atas Rp10 milyar sampai dengan Rp20 milyar dilakukan oleh Kanwil DJKN, dan nilai indikasi di bawah Rp10 milyar dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Sementara untuk STB dengan nilai indikasi lebih dari Rp10 milyar dilakukan oleh Kantor Pusat DJKN, nilai indikasi di atas Rp5 milyar sampai dengan Rp10 milyar dilakukan oleh Kanwil DJKN, dan nilai indikasi di bawah Rp5 milyar dilakukan oleh KPKNL.
Lebih lanjut disampaikan paparan materi terkait metodologi penilaian BMN dan konsep nilai yang digunakan dalam metodologi penilaian BMN. Penilaian BMN harus dilaksanakan sesuai prosedur yang ditetapkan dengan memperhatikan data objek penilaian, melakukan survei untuk memperoleh data pembanding dan melakukan verifikasi data pembanding, serta penyusunan Laporan Hasil Penilaian BMN.
Dalam menutup sambutannya, Meirijal berharap melalui kegiatan edukasi ini dapat memberikan pemahaman yang sama, mengingat perwakilan K/L yang hadir membawa misi untuk dapat menularkan informasi ini kepada unit dan jajarannya serta tidak menciptakan gradasi dan degradasi pemahaman di K/L atas pemahaman pelaksanaan penaksiran BMN berupa Tanah dan/atau Bangunan di K/L. (Teks/Foto:Dit/Yudi)
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru