Hak dan Kewajiban, Tercipta Berpasangan
N/A
Jum'at, 15 Januari 2016 pukul 08:22:42 |
1106 kali
Banda Aceh - Pada Senin, 11 Januari 2016, bertempat di ruang rapat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh dilakukan penandatanganan kontrak kerja. Kepala KPKNL Banda Aceh dan pegawai Non PNS di lingkungan KPKNL Banda Aceh menandatangani kontrak kinerja untuk tahun 2016. Pegawai Non PNS yang menandatangani kontrak kerja artinya telah dipercaya untuk turut berkontribusi dalam menjalankan peran serta tugas dan fungsi KPKNL Banda Aceh.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala KPKNL Banda Aceh Acep Hadinata berpesan kepada seluruh pegawai Non PNS agar selalu dapat mengutamakan kewajiban sebelum menuntut hak. Karena hak dan kewajiban tercipta berpasangan. Tidak akan ada hak tanpa kewajiban. Disamping itu, diharapkan pula agar terus melestarikan budaya baik yang telah ada di KPKNL Banda Aceh selama ini.
Bagi Kepala KPKNL Banda Aceh tidak ada perbedaan antara pegawai PNS dan Non PNS. “Semuanya adalah satu keluarga besar KPKNL Banda Aceh,” ujarnya. Berangkat dari hal tersebut dengan harapan agar dapat saling memotivasi dilakukan pula penilaian terhadap perilaku dan kinerja pegawai Non PNS. Penilaian dilihat dari berbagai macam aspek, diantaranya: absensi / kehadiran, kinerja, attitude, dan keinginan serta potensi untuk terus berkembang.
Adapun jumlah pegawai Non PNS di lingkungan KPKNL Banda Aceh masih sama seperti tahun sebelumnya yaitu sebanyak 12 orang. Terdiri dari 10 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. (Penulis/fotografer:Emil Agusta)
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru