Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Peran Penilaian Dalam Rangka Tukar Menukar Aset Antara PTPN XI dan Pemkab Jember
N/a
Senin, 11 Februari 2013 pukul 17:25:43   |   881 kali

Jember – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) merupakan salah satu unit eselon I di Kementerian Keuangan yang memiliki spektrum tugas yang luas dan multi interaksi. Kantor Wilayah (Kanwil) X DJKN Surabaya dengan berlandaskan semangat Nilai-Nilai Kementerian Keuangan terus membangun sinergi dengan berbagai pihak untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan dan menjadikan Kementerian Keuangan naik kelas sesuai dengan arahan dan pesan Menteri Keuangan.

Sambil menyelam minum air dan sekali dayung dua tiga pulau terlampaui,  itulah ungkapan yang pas untuk  Kepala Kanwil X DJKN Surabaya, Lalu Hendry Yujana yang selalu dikenal sebagai sosok pro aktif dan speed up dalam  menangani setiap pekerjaan.  Hal ini seiring dengan dilaksanakannya rapat koordinasi secara bersama dengan PTPN XI dan Pemkab Jember walaupun dalam kesempatan sebelumnya telah melaksanakan beberapa agenda yang cukup padat.

Dalam rapat yang dilaksanakan pada Kamis, 31 Januari 2013 bertempat di ruang rapat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL Jember), Hendry menegaskan bahwa Perusahaan Terbatas Perkebunan Negara (PTPN) XI adalah salah satu BUMN milik pemerintah yang setiap tahunnya menyampaikan Laporan Keuangan ke Kementerian Keuangan  c.q. DJKN dan dikompilasi menjadi Laporan  Keuangan Investasi Pemerintah. “Kami di sini mempunyai kepentingan yang kuat agar PTPN XI sehat dan governance-nya jalan. Sekarang PTPN XI bermaksud  melakukan pertukaran aset dengan Pemkab Jember untuk kepentingan umum maka DJKN mempunyai kewenangan untuk menilai aset pada PTPN XI  yang akan dipertukarkan dengan Pemkab Jember. Hal ini sejalan dengan arahan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan Tinggi yang merekomendasikan agar penilaian aset yang akan dipertukarkan dinilai melalui DJKN. Jadi peran penilaian dalam kegiatan ini untuk mendorong  tingkat  akuntabilitas dan governance-nya tetap terjaga,” papar Hendry.

Sedangkan untuk penilaian aset,  Pemkab Jember terikat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2006 dan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kanwil X DJKN dengan Pemkab Jember. Kakanwil juga menyampaikan bahwa jika penilaian aset Pemkab Jember  tetap dilakukan oleh pihak eksternal ke depannya akan menimbulkan pertanyaan oleh pihak auditor yang berpotensi menjadi temuan. Di penghujung rapat tersebut  Hendry juga menyerahkan laporan hasil penilaian atas aset yang dipertukarkan tersebut. (Agung Widodo – Kanwil X DJKN Surabaya)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini