KPK Kembali Serahkan Barang Gratifikasi ke DJKN
N/A
Senin, 11 Januari 2016 pukul 15:46:17 |
3558 kali
Jakarta- Selasa, (5/1) lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyerahkan barang hasil gratifikasi kepada Negara. Penyerahan yang dilakukan KPK melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ini dilakukan untuk menunaikan amanat undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penyerahan yang dilakukan di gedung DJKN ini dihadiri oleh Ketua Tim Humas KPK Yuli Kamalia dan Kepala SubditPengelolaan Kekayaan Negara III Karman sebagai wakil dari DJKN.
“Ini bukan pertama kalinya KPK melakukan penyerahan barang gratifikasi kepada Negara”,ujar Yuli. Yuli menambahkan bahwa barang yang diserahkan kali ini adalah hasil gratifikasi yang diserahkan ke KPK sampai dengan Desember 2015.
Jumlah barang gratifikasi yang diserahkan kali ini sebanyak 208 unit dari 78 pelapor. Barang-barang tersebut menjadi milik negara dan pengelolaannya diserahkan kepada DJKN.
Nantinya barang-barang tersebut akan dilelang dan hasil lelangnya masuk ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru