Kanwil DJKN Aceh Siap Jadi Pemilik Risiko Level Risk Managed
N/A
Rabu, 23 Desember 2015 pukul 11:01:38 |
853 kali
Banda Aceh – Adanya suatu kemungkinan negatif yang dapat menghambat tujuan organisasi yang harus dikelola dengan pendekatan sistematis sehingga dapat ditentukan tindakan terbaik, demikian definisi manajemen risiko sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.09/2008 yang menjadi dasar penerapan manajemen risiko di lingkungan Kementerian Keuangan.
Dalam penerapan manajemen risiko tersebut, Inspektorat Jenderal selaku Compliance Office for Risk Management di Lingkungan Kementerian Keuangan secara rutin melakukan penilaian terhadap Tingkat Kematangan Penerapan Manajemen Risiko (TKPMR) yang salah satunya dilaksanakan pada Kanwil DJKN Aceh untuk penilaian Semester I Tahun 2015. Tim Penilai Inspektorat Jenderal yang melakukan peniliaian selama 8 (delapan) hari sejak tanggal 3 Desember 2015 mengawali kesempatan pertamanya dengan melakukan entry meeting kepada seluruh pegawai Kanwil DJKN Aceh dengan menyampaikan tujuan pelaksanaan serta apa saja yang akan dilakukan pada saat TPKPMR.
“TKPMR merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Bidang 7 untuk mengetahui sampai sejauh mana tingkat penerapan manajemen risiko pada Kanwil DJKN Aceh,” jelas Sujahto Ramang, Pengendali Teknis Tim Penilai TKPMR. Dalam kegiatan tersebut diketahui bahwa Tingkat kematangan organisasi dalam menjalankan Manajemen Risiko dibagi ke dalam 5 (lima) level, yaitu:
Level 1: 0 – 29,99 Risk Naive
Level 2: 30 – 54,99 Risk Aware
Level 3: 55 – 74,99 Risk Defined
Level 4: 75 – 89,99 Risk Managed
Level 5: 90 - 100 Risk Enabled
Kepala Kanwil DJKN Aceh, Ekka S. Sukadana menyampaikan sambutannya atas kehadiran Tim Penilai TKPMR dan meminta kepada seluruh pegawai Kanwil DJKN Aceh dapat memberikan kerjasamanya untuk proses penilaian TKPMR. “DJKN Kanwil Aceh merupakan salah satu UPR (Unit Pemilik Resiko_Red) yang dipercaya mewakili Kantor Pusat untuk dilakukan penilaian TKPMR, dan Kanwil DJKN Aceh yakin dapat membuktikan kepercayaan dan memberikan hasil yang optimal,” tegas Ekka. Dalam penilaian TKPMR tersebut dilakukan terhadap empat komponen, yaitu: (a) Kepemimpinan, (b) Proses manajemen risiko, (c) Aktivitas penanganan risiko, dan (d) Hasil penerapan manajemen risiko. Komitmen pegawai Kanwil DJKN Aceh dapat terlihat ketika Tim Peniliai TKPMR mengadakan test pemahaman Materi Manajemen Risiko, dimana seluruh pejabat di Lingkungan Kanwil DJKN Aceh mengikuti tes tersebut. “Dari seluruh pelaksanaan tes TKPMR yang pernah dilaksanakan, hanya di Kanwil DJKN Aceh saja yang diikuti oleh 100% UPR, para Koordinator dan para Administrator,” ungkap Sujahto sebelum pelaksanaan tes pemahaman manajemen risiko.
Setelah beberapa hari melakukan pemeriksaan atas bukti dokumen-dokumen terkait proses manajemen risiko, bukti aktifitas penanganan risiko serta hasil penerapannya sekaligus proses wawancara kepada Kepala Kanwil selaku pemilik risiko serta para Koordinator, Tim Penilai TKPMR menyampaikan hasil sementara perhitungan kegiatan TKPMR pada Kanwil DJKN Aceh sebesar 71,38 atau berada pada Level “Risk Defined”. “Hasil penilaian ini akan kami laporkan kepada pimpinan, untuk selanjutnya dilakukan penetapan apabila tidak ada tanggapan,” ujar Irham Zuhri, selaku Ketua Tim Penilai TKPMR.
Menanggapi hasil sementara tersebut, Ekka S. Sukadana menyampaikan apresiasi atas usaha yang telah dilakukan oleh Tim Penilai TKPMR maupun para Koordinator serta para Administrator. “Hasil ini menjadi parameter dari sisi kesehatan organisasi Kanwil DJKN Aceh yang telah mendapatkan pengakuan dari pihak lain (Tim TKPMR_Red.)” tegas Ekka. Lebih lanjut Ekka meminta agar terus melakukan evaluasi untuk mendapatkan hasil yang lebih baik.
Sampai dengan saat ini, Kanwil DJKN Aceh telah melakukan evaluasi dan memberikan tanggapan terhadap hasil penilaian Tim TKPMR dan berharap hasil final tingkat kematangan penerapan manajemen risiko pada Unit Pemilik Risiko (UPR) Kanwil DJKN Aceh untuk periode Semester I Tahun 2015 mendapatkan nilai tertimbang lebih dari 75 yang berada pada Level 4 “ Risk Managed”. (Penulis/Fotografer: Bidang KIHI)
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru