Keterbukaan Informasi sebagai Pengawal Pelaksanaan Tugas yang Efektif
N/A
Selasa, 22 Desember 2015 pukul 06:36:42 |
8044 kali
Banjarbaru- “Keterbukaan informasi merupakan hal yang penting di masa sekarang ini. Paradigma terdahulu adalah semua informasi bersifat tertutup, terkecuali hal-hal yang dapat diinformasikan ke publik. Namun, dengan peraturan terbaru terkait keterbukaan informasi publik, paradigma mulai berubah. Semua informasi pada prinsipnya terbuka, namun untuk hal-hal yang dikecualikan, informasi tersebut sifatnya terbatas.” Demikian pernyataan Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Tavianto Noegroho, dalam acara Sosialisasi Pendampingan Hukum dan Kehumasan, yang digelar di Ruang Rapat Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah, Selasa, (15/12)
Lanjutnya, keterbukaan informasi menjadi tantangan yang cukup berat, tetapi bersifat positif. Sebab, ke depan target-target harus dibuat dengan logis (tidak sembarangan) sehingga dapat dilihat dan dikontrol publik. Prinsip-prinsip keterbukaan informasi saat ini adalah proaktif, penyelesaian sengketa secara cepat dan kompeten, dan pengecualiannya bersifat ketat. Sebagai contoh, dalam sebuah rapat pembuatan undang-undang, ketika rapat telah selesai dokumen notula rapat sudah menjadi informasi terbuka.
Selain itu, dengan status kantor pelayanan sebagai tolok ukur utama dalam keterbukaan informasi publik, kontrol pelepasan data sedapat mungkin tetap berada pada Kepala Kantor, yang dalam hal ini dapat didelegasikan kepada Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi (Kabid KIHI) pada Kantor Wilayah dan Kepala Seksi Hukum dan Informasi (Kasi HI) pada Kantor Pelayanan. Dalam pemberian informasi oleh petugas APT (Area Pelayanan Terpadu), jika petugas merasa ragu terhadap informasi tertentu yang akan disampaikan, sebaiknya langsung diteruskan kepada Kepala Kantor atau Kabid KIHI/ Kasi HI. Sebab, banyak peraturan teknis yang hanya seksi/bidang tertentu saja yang benar-benar memahami. Hal ini juga untuk menghindari sanksi karena kesalahan ketika memberikan informasi yang dikecualikan.
Lebih lanjut, Tavianto menjelaskan, langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam menyambut keterbukaan informasi publik antara lain: publikasi informasi hanya melalui media sosial yang dapat dikontrol secara kedinasan, fleksibel dalam pemberian layanan informasi, menyampaikan bahwa kewenangan Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkup DJKN hanya pada Direktur Hukum dan Humas yang berkedudukan di Jakarta, dan tempat menggugat/penyelesaian sengketa informasi ada pada Komisi Informasi Publik Pusat. Dan tidak kalah pentingnya adalah dengan meningkatkan pemahaman seluruh perangkat kantor menyongsong pendelegasian PPID pada kantor vertikal (kanwil dan KPKNL).
Pada sesi selanjutnya, Sungkana, Kepala Sub-direktorat Bantuan Hukum, menyampaikan materi sosialisasi Pendampingan Hukum. Dijelaskan bahwa Kantor Pusat khususnya Subdit Bantuan Hukum siap untuk memberikan pendampingan kepada pegawai DJKN yang mendapat panggilan dari penyidik, baik disangka melakukan penyelewengan saat melaksanakan tugas, menjadi saksi ahli, ataupun saksi biasa. Namun prosedur dalam memberikan pendampingan sebaiknya mulai ditangani di KPKNL terlebih dahulu. Apabila diperlukan, dapat dilanjutkan oleh Kantor Wilayah dan Kantor Pusat, kecuali terhadap kasus/perkara khusus yang mendapat perhatian luas dari masyarakat dapat langsung diteruskan ke Kantor Pusat.
Apabila ada panggilan dari penegak hukum, sebaiknya segera diinformasikan ke Sub-direktorat Bantuan Hukum Kantor Pusat. Diharapkan dengan demikian, Subdit. Bantuan Hukum Kantor Pusat dapat mengetahui lebih awal sehingga masalah dapat diselesaikan dengan lebih baik. Pasalnya, setiap panggilan memerlukan perlakuan dan penanganan yang berbeda-beda. Selain itu, sebelum melakukan pendampingan, hal yang perlu dipersiapkan dengan matang adalah kesiapan pegawai yang akan diperiksa, termasuk dokumen-dokumen pendukung lain yang dapat membantu memperlancar proses pemeriksaan harus disiapkan terlebih dahulu, tutup Sungkana. (Teks: Chandra, Edi Muwasin, Rahman/Foto: Rahman)
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru