Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
Prung!, Mantra Sakti KPKNL Bandung Lelang Barang Eks Gratifikasi KPK

Prung!, Mantra Sakti KPKNL Bandung Lelang Barang Eks Gratifikasi KPK

N/A
Selasa, 15 Desember 2015 pukul 14:54:18 |   1689 kali

Bandung - Sebanyak 199 barang gratifikasi yang diserahkan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dilelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, Jumat (11/12) di Sasana Budaya Ganesha Bandung. “Kami tawarkan Ipad mini 16 GB dengan nilai limit 2.251.000, prung!, “ ujar Pejabat Lelang sekaligus Kepala Seksi Pelayanan lelang KPKNL Bandung Muhamad Akyas saat menawarkan barang yang dilelang.

Kata “Prung” menjadi mantra sakti buat Akyas dalam memimpin lelang kali ini. Sekitar 150 peserta lelang dengan seru melakukan penawaran harga, bersaing menjadi pembeli barang yang diminati. 87 item sukses dibeli oleh peserta lelang. smartphone, ipad, jam tangan dan barang-barang elektronik lainnya menjadi primadona dengan kenaikan harga yang cukup signifikan dari nilai limitnya. Objek lelang termahal berupa koin emas 1 oz Au 999 yang nilainya Rp13.108.700. Sementara objek lelang termurah yang terjual adalah sajadah dan sarung  seharga Rp70.600,-. Bertindak sebagai penjual adalah Kepala Subdit Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) III Direktorat PKN dan Sistem Informasi (PKNSI) DJKN Karman.

Total uang yang dikumpulkan dari hasil lelang ini mencapai Rp 80.108.200. "Hasil lelang disetorkan ke kas negara untuk menambah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," tutur Akyas. Dalam lelang ini, Kementerian Keuangan tidak mematok target berapa barang yang harus laku, melainkan lebih fokus mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. "Nilai rupiah tidak kami tonjolkan, tapi animo masyarakat yang cukup tinggi menunjukkan bahwa mereka sadar gerakan antikorupsi perlu mereka dukung," kata Akyas saat diwawancarai wartawan Tempo.Co

Sementara itu, Pemimpin KPK Zulkarnin, dalam sambutannya, mengatakan barang-barang yang dilelang ini didapatkan dari penyelenggara negara yang melaporkan tindakan gratifikasi yang diterimanya. Barang-barang tersebut lalu dilaporkan kepada KPK, yang selanjutnya akan dilelang. "Barang-barang ini diterima dari penyelenggara negara atau pegawai negeri yang berkaitan dengan tugas dan jabatannya," ujarnya.

Ia mengatakan selama ini KPK selalu mendapat laporan dari penyelenggara negara terkait dengan praktek gratifikasi. Selain barang, KPK sering menerima laporan gratifikasi dalam bentuk uang. Adapun uang hasil pelelangan barang-barang tersebut akan dimasukkan ke kas negara. "Kalau bentuk uang, kami langsung serahkan ke kas negara," katanya.

Foto Terkait Berita

Berita Terbaru

Floating Icon