Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
Kelola Piutang Tak Tertagih untuk Peningkatan Laporan Keuangan

Kelola Piutang Tak Tertagih untuk Peningkatan Laporan Keuangan

N/A
Senin, 07 Desember 2015 pukul 16:14:13 |   943 kali

Banda Aceh – Puluhan perwakilan Koordinator Wilayah (Korwil) Kemententerian/Lembaga se- Propinsi Aceh menghadiri undangan sosialisasi PMK NO. 69/KMK.06/2014 Tentang Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih pada Kementerian Negera/Lembaga dan Bendahara Umum Negara yang dilaksanakan pada Rabu (2/12). 

Kepala Kanwil DJKN Aceh, Ekka S. Sukadana yang membuka kegiatan tersebut, menegaskan kembali pentingnya kerja sama yang positif antara DJKN dan Korwil Kementerian/Lembaga untuk melakukan perbaikan administrasi dan penanganan pengelolaan piutang, mengingat masih terdapat beberapa temuan dari aparat pengawas tentang Piutang Tidak Tertagih.

“Sejak terbitnya paket peraturan perundang-undangan tentang keuangan negara, setiap KL wajib memastikan laporan keuangan harus dilakukan dengan baik, mengingat pelaporan LKPP merupakan gabungan laporan Keuangan KL dan Bendahara Umum Negara,” tegas Ekka. Ia berharap dalam kegiatan sosialisasi terdapat masukan untuk penajamanan tata kelola Piutang Negara yang akan meningkatkan pemahaman piutang negara tidak tertagih dan diharapkan tidak ditemukan kembali permasalahan atas eksekusi piutang.

Kepala Bidang Piutang Negara Gatot Muharto menyampaikan latar belakang pelaksanaan sosialisasi yaitu adanya berbagi peraturan serta informasi terkait dengan pengelolaan Piutang pada masing-masing Korwil Kementerian/Lembaga di Propinsi Aceh. “Adanya sosialisasi ini dapat memberikan manfaat kepada Kementerian/Lembaga yang memiliki Piutang tidak tertagih sehingga dapat dilakukan pengelolaan yang baik. Sedangkan bagi Kementerian/Lembaga yang belum memiliki Piutang tidak tertagih semoga menjadi tambahan pengetahuan,” ujar Gatot.

Gatot pada kesempatan yang sama selaku narasumber memaparkan tentang Dasar Hukum terbitnya PMK NO. 69/KMK.06/2014 sekaligus menyampaikan secara ringkas definisi-definisi yang tertuang dalam peraturan tersebut. Pria asal Kota Malang ini, beberapa kali melakukan penegasan khususnya terkait dengan kriteria piutang serta kualitas piutang dan meminta agar para peserta betul-betul memahami mengenai hal tersebut, karena akan berpengaruh terhadap jumlah penyisihan atas piutang tidak tertagih.

Terkait dengan pengenaan sanksi atas pelanggaran terhadap ketentuan dimaksud, Gatot berharap hal tersebut tidak akan terjadi ketika pengelolaan telah dilakukan dengan baik dan mencatat segala perubahan (akibat restrukturisisasi dan lainnya_red). “Setiap transaksi yang tidak ada dalam sistem jangan ragu untuk dilakukan pencatatan dalam dokumen-dokumen pendukung, karena bisa jadi adanya temuan karena masalah kurang informasi”, ujar Gatot.

Disela-sela penyampaiannya, Gatot juga menjelaskan mengenai Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang merupakan panitia interdepartemental yang keanggotaannya diangkat dengan keputusan Menteri Keuangan dan bertanggungjawab pada Menteri Keuangan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2006, lanjutnya, anggota PUPN cabang terdiri dari instansi Kementerian Keuangan dalm hal ini Kanwil DJKN dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Kepolisian Daerah (Polda), Kejaksaan Tinggi, dan Pemerintah Daerah (Pemda). Sedangkan untuk anggota PUPN pusat yaitu, Kementerian Keuangan, Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung . “Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf (d) angka (2) jelas peran PUPN yang melakukan pengurusan terhadap piutang yang memiliki kualitas macet,” ujarnya.

Antusiasme atas pemaparan materi terlihat ketika banyaknya pertanyaan dari masing-masing peserta yang menyampaikan kondisi piutang serta pengelolaannya pada masing-masing Kementerian/lembaga. (narasi/foto : Tim KIHI)

Foto Terkait Berita

Berita Terbaru

Floating Icon