Penghapusan adalalah Proses Terakhir Pengelolaan BMN
N/A
Selasa, 24 November 2015 pukul 15:29:49 |
10622 kali
Denpasar -- Memenuhi undangan sebagai narasumber dalam Bimbingan Teknis di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar membawakan dua materi peraturan Barang Milik Negara (BMN) yakni peraturan tentang pendelegasian wewenang pengelolaan BMN tentang penghapusan dan Aplikasi SIMAN. Bimtek dilaksanakan Rabu (18/11/2015), bertempat di Aula Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali. Peserta sosialisasi berasal dari satuan kerja vertikal dan satuan kerja penerima dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali.
Materi sosialisasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor: 04/PMK.06/2015 tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dari Pengelola Barang Kepada Pengguna Barang dan PMK nomor: 50/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara dan Praktek Aplikasi SIMAK BMN Akrual. pada hari
Materi sosialisasi disampaikan oleh dua staf seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) KPKNL Denpasar, Desiana Lebang dan Wahyu Tri Yulianto. Pertama oleh narasumber dijelaskan latar-belakang terbitnya dua peraturan ini yakni demi peningkatan efektifitas, efesiensi dan akuntabilitas proses pengelolaan BMN. Khusus untuk PMK 04/PMK.06/2015 oleh narasumber dijelaskan bahwa pendelegasian wewenang dari Pengelola Barang ke Pengguna Barang melingkupi, Penggunaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan BMN.
Selanjutnya terkait dengan pemindahtanganan BMN, narasumber menjelaskan kriteria BMN yang dapat didelegasikan persetujuan pemindahtanganannya ke Pengguna Barang yaitu untuk BMN selain Tanah dan Bangunan yang tidak memiliki bukti kepemilikan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) per satuan dan bongkaran BMN karena renovasi, rehabilitasi atau restorasi. Khusus untuk pemindahtanganan secara hibah ditambahkan pula BMN yang dari awal perolehan dimaksudkan untuk dihibahkan dalam rangka kegiatan pemerintahan, dalam hal ini termasuk hibah BMN pengadaan dari dana DK/TP.
Untuk PMK 50/PMK.06/2014 oleh narasumber ditekankan tentang alur penghapusan BMN, Penghapusan BMN karena sebab-sebab lain dan penambahan jangka waktu penerbitan Keputusan Penghapusan BMN. Untuk memancing keterlibatan peserta sosialisasi, narasumber ditanyakan kepada peserta sosialisasi mengenai perbedaan antara Persetujuan Penghapusan dan Keputusan Penghapusan.
Dalam Penjelasannya, desi menekankan bahwa Persetujuan dari Pengelola, belum menghapus BMN dari daftar barang (belum keluar dari SIMAK BMN) sementara, jika sudah terbut Surat Keputusan Penghapusan BMN (baik karena Pemindahtangan atau sebab lainnya), maka BMN sudah bisa dihapus dari Daftar BMN atau dengan kata lain Penghapusan adalah Siklus Terakhir dari Proses Pengelolaan BMN.
Terkait dengan pertanyaan seorang peserta mengenai bagaimana mekanisme pemusnahan BMN dan kriteria BMN yang dapat dialihkan ke Pengelola Barang, narasumber menjelaskan bahwa pemusnahan dikhususkan untuk barang-barang yang tidak lagi dapat digunakan, dimanfaatkan atau dipindahtangankan dan barang-barang yang kalau dijual dapat membahayakan masyarakat seperti obat-obatan yang sudah kadaluarsa. Karena pemusnahan juga termasuk dalam lingkup PMK 04/PMK.06/2015 yang dapat didelegasikan kewenangannya ke Pengguna Barang, pengajuannya perlu memperhatikan ketentuan tersebut dan pelaksanaan kegiatan pemusnahan harus dibuat Berita Acara Pemusnahan sebagai dasar untuk pengajuan permohonan penghapusan BMN ke Pengguna Barang.
Selanjutnya untuk barang berlebih yang diserahkan ke Pengelola Barang, narasumber menjelaskan bahwa kriteria barang berlebih yaitu BMN yang masih memiliki nilai ekonomis namun tidak digunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi, atau biasa disebut aset idle. Aset idle tersebut harus diserahkan ke Pengelola Barang seperti tanah, gedung dan bangunan dan juga kendaraan. Untuk aset berlebih seperti kursi, meja dan peralatan dan mesin yang sudah rusak tidak perlu diserahkan ke Pengelola Barang cukup diajukan permohonan pemindahtanganan/penghapusan.
Di sesi terakhir, disajikan mengenai aplikasi SIMAK BMN dan Persediaan. Peserta banyak mengajukan pertanyaan seputar permasalahan yang dihadapi terkait aplikasi SIMAK BMN dan Persediaan dan permasalahan di neraca SAIBA di mana masih saja ada persediaan yang tidak teregister dalam neraca SAIBA. Untuk permasalahan terkait dengan neraca di SAIBA beberapa solusi yang diberikan yaitu melakukan update aplikasi dan melakukan jurnal penyesuaian. (Penulis/fotografer:seksi HI KPKNL DPS)
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru