Wujud Komitmen dan Integritas KPKNL Makassar
N/A
Senin, 02 November 2015 pukul 12:33:34 |
680 kali
Makassar - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar melaksanakan Pembacaan dan Penandatanganan Pernyataan Komitmen Pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi 7 (tujuh) Pejabat Eselon IV. Acara pada Selasa pagi (27/10) bertempat di Ruang Lelang KPKNL Makassar disaksikan dan dilaksanakan di hadapan Kepala Kantor, Chairiah. Turut menyaksikan 7 (tujuh) perwakilan Stakeholder pengguna jasa dan 2 (dua) pegawai perwakilan dari Bagian OKI Kantor Pusat DJKN yang sedang melaksanakan Monitoring dan Evaluasi.
Acara yang dilaksanakan di sela-sela kegiatan sosialisasi pengelolaan kekayaan negara tersebut merupakan amanat Peraturan Menteri Keuangan No. 83/PMK.01/2015 tanggal 23 April 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan dan merupakan salah satu wujud dukungan KPKNL Makassar terhadap pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang salah satunya adalah melalui program pengendalian gratifikasi.
Pernyataan Komitmen Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi
KPKNL Makassar berkomitmen untuk menerapkan Program Pengendalian Gratifikasi guna mendukung upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan KPKNL Makassar dengan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Prinsip Dasar
a. KPKNL Makassar tidak akan menawarkan atau memberi suap, gratifikasi atau uang pelicin dalam bentuk apapun kepada lembaga, perseorangan atau kelembagaan untuk mendapatkan berbagai bentuk manfaat atau kemudahan sebagaimana dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. KPKNL Makassar tidak akan meminta atau menerima suap, gratifikasi dan uang pelicin dalam bentuk apapun dari perseorangan atau kelembagaan, perusahaan domestik/asing terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. KPKNL Makassar bertanggung jawab untuk mencegah dan mengupayakan pencegahan korupsi dilingkungannya dengan meningkatkan integritas, pengawasan, dan perbaikan sistem sesuai dengan tugas dan fungsinya
2. KPKNL Makassar akan menerapkan dan melaksanakan fungsi pengendalian gratifikasi dilingkungan Kementerian Keuangan RI
3. KPKNL Makassar akan mempersiapkan sumber daya yang diperlukan dalam penerapan program pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang meliputi antara lain kegiatan penyusunan aturan, training of trainers, sosialisasi/diseminasi, pemetaan area rawan gratifikasi, pemprosesan pelaporan penerimaan hadiah/fasilitas serta monitoring dan evaluasi
4. KPKNL Makassar akan menjaga kerahasiaan data pelapor penerima hadiah maupun fasilitas kepada pihak manapun kecuali diminta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Chairiah menyampaikan bahwa peran masyarakat maupun stakeholders selaku pengguna jasa sangat dibutuhkan sebagai tindak lanjut pengawasan dan acara ini jangan dianggap hanya seremonial saja karena merupakan salah satu wujud Integritas pegawai KPKNL Makassar untuk berkomitmen mendukung Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Kementerian Keuangan. KPKNL Makassar, EWAKO!!! (Penulis/fotografer:AC.Indarto/KPKNL Makassar)
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru