Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Komitmen Kanwil I DJKN: Menyelesaikan BMN Eks-BRR NAD-Nias dengan Tertib dan Akuntabel
N/a
Kamis, 14 Februari 2013 pukul 16:40:30   |   555 kali

Banda Aceh - Berakhirnya masa tugas Tim Likuidasi Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi Nangroe Aceh Darussalam (TL-BRR NAD-Nias) pada 31 Desember 2012 dan pergantian Kepala Kantor Wilayah I Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kakanwil I DJKN) Banda Aceh menjadi dasar agenda rapat konsolidasi Kanwil I DJKN pada Selasa, 5 Februari 2013, di ruang rapat Kanwil I DJKN. Rapat yang dipimpin oleh Kakanwil I DJKN Banda Aceh Joko Prihanto ini dihadiri seluruh pegawai yang terlibat aktif dalam TL-BRR NAD-Nias dan mantan Kakanwil I DJKN Banda Aceh yang kini menjabat sebagai Kakanwil V DJKN Bandar Lampung Ischak Ismail sebagai narasumber.

“Dengan adanya paparan dari narasumber tentang tugas Kanwil I DJKN selanjutnya sebagai pengelola Barang Milik Negara (BMN) eks-BRR NAD-Nias pasca berakhirnya Tim Likuidasi, diharapkan dapat menghasilkan output yang akuntabel dan selesai dengan baik tanpa masalah,” ujar Joko sebagai pengantar sebelum paparan Ischak Ismail. Pada paparannya, Ischak Ismail menyampaikan pesan dan komitmen Kementerian Keuangan agar likuidasi BRR NAD-Nias harus segera selesai. “Hal ini harus kita tindak lanjuti secara fokus dan serius,” katanya. Pada awalnya, total BMN eks-BRR NAD-Nias yang ditangani oleh TL-BRR senilai Rp11,9 triliun dan yang telah diselesaikan sebesar Rp10,2 triliun. Selanjutnya, diterangkan bahwa setelah berakhirnya TL-BRR NAD-Nias pada 31 Desember 2012 sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 359/KMK.01/2012, maka selanjutnya Kementerian Keuangan akan membentuk Tim Pemberesan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang diketuai Kakanwil Perbendaharaan Aceh dan Kakanwil I DJKN Banda Aceh sebagai Wakil Ketua. Tim Pemberesan yang direncanakan bertugas melakukan verifikasi, koordinasi, konfirmasi, dan inventarisasi atas outstanding dan pending matters yang ditangani oleh TL-BRR sebelumnya. Namun demikian, Tim Pemberesan tidak memiliki kewenangan seperti TL-BRR, melainkan hanya mempunyai fungsi administratif. Hasil kerja dari Tim Pemberesan tersebut nantinya akan dilaporkan kepada Menteri Keuangan dan selanjutnya tugas dan pekerjaan TL-BRR akan diserahkan kepada unit struktural pada Kementerian Keuangan sesuai kewenangannya. Selanjutnya, menggantikan fungsi TL-BRR sebelumnya, tugas likuidasi BMN eks-BRR NAD-Nias dalam pengajuan rekomendasi BMN akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh.

Komitmen Kanwil I DJKN dalam hal ini adalah segera menyelesaikan BMN eks-BRR NAD-Nias tersebut dengan tertib dan akuntabel, baik dengan payung hukum yang sudah ada maupun dengan kebijakan khusus. Pada tingkat nasional, permasalahan ini menjadi fokus pemerintah Republik Indonesia dalam kaitannya dengan kredibilitas pemerintah dalam pengelolaan bantuan, yang melalui Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) direncanakan akan melakukan presentasi kepada negara donor.

Di akhir paparannya, Ischak Ismail memberikan apresiasi atas kerja keras Tim Kanwil I DJKN Banda Aceh sebagai pengelola BMN BRR eks-NAD-Nias selama ini. Ischak juga berpesan untuk melaksanakan semua tugas Kanwil I DJKN selaku pengelola BMN eks- BRR NAD-Nias di bawah pimpinan Joko Prihanto selanjutnya dengan sepenuh hati dan mengedepankan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan. (Dedy Widia Hananto - Kanwil Banda Aceh)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini