Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
Jangan Tunda Isi Data e-PUPNS

Jangan Tunda Isi Data e-PUPNS

N/A
Rabu, 21 Oktober 2015 pukul 18:11:37 |   1365 kali

Pontianak - Sosialisasi Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (e-PUPNS) sedang gencar-gencarnya dilakukan kepada Pegawai Negeri Sipil di seluruh Indonesia, kegiatan inilah yang dilakukan oleh Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Kalimantan Barat pada Selasa (20/10).

Sosialisasi ini dialkukan untuk menindaklanjuti dikeluarkannya Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 933/KMK.01/2015 tentang Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan. Tujuan dilaksanakannya e-PUPNS ini adalah untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.

Narasumber dalam kegiatan ini adalah Subbagian Kepegawaian Kanwil DJKN Kalimantan Barat yang diwakili oleh Mas Agus Fajri Rama dan Bagus Hadi Prawibowo. Kegiatan serupa sebelumnya telah diikuti oleh kedua narasumber di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat pada tanggal 2 Oktober silam. Mas Agus Fajri Rama yang biasa dipanggil Rama ini menjelaskan bahwa pegawai yang wajib mengisi data pada e-PUPNS meliputi CPNS, PNS aktif, PNS tugas belajar, PNS yang dalam masa cuti, PNS dalam masa cuti di luar tanggungan negara, maupun PNS yang sedang dalam proses pemeriksaan atau terkait hukuman disiplin.

Rama dan dibantu oleh Bagus juga menjelaskan mengenai fitur-fitur pada aplikasi e-PUPNS. Terdapat beberapa fitur yang harus diisi atau diperbarui antara lain data utama, data riwayat golongan, data riwayat pendidikan, data riwayat jabatan. Semua dokumen yang terkait dengan pengisian e-PUPNS ini harus disiapkan pada saat pegawai akan menginput data dan akan disampaikan kepada verifikator Kanwil DJKN Kalimantan Barat yaitu Kepala Bagian Umum. Untuk registrasi dan pengisian data dilakukan sampai dengan 30 November 2015, sementara itu untuk verfikasi data yang akan dilakukan oleh verifikator diberikan waktu sampai dengan 31 Desember 2015.

Pada akhir kesempatan, Tedy Syandriadi menutup kegiatan sosialisasi ini dan mengingatkan pegawai yang hadir agar tidak menunda dalam melakukan pengisian ePUPNS. Selain itu, Tedy menyampaikan bahwa ada sanksi bagi PNS yang tidak melakukan registrasi dan update data antara lain adalah BKN tidak akan memberikan layanan terkait dengan kepegawaian yang mana akan merugikan pegawai itu sendiri. Dalam kegiatan yang sama, Kanwil DJKN Kalimantan Barat juga mengadakan acara pemberian penghargaan bagi Pegawai Telada periode Triwulan III Tahun 2015. Pemberian piagam dan hadiah bingkisan kepada pegawai teladan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil DJKN Kalimamtan Barat. (Bidang KIHI Kanwil DJKN Kalimantan Barat)

Foto Terkait Berita

Berita Terbaru

Floating Icon