Mewujudkan Mimpi Pemkab Aceh Selatan Meraih WTP
N/A
Selasa, 13 Oktober 2015 pukul 10:21:30 |
892 kali
Banda Aceh – “Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan hingga saat ini belum memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) karena permasalahan aset,” ujar Bupati Kabupaten Aceh Selatan, H. T. Sama Indra. Sama Indra memberikan sambutan dalam acara penandatanganan naskah perjanjian kerjasama penilaian BMD antara Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dengan Kanwil DJKN Aceh pada Rabu (7/10).Selanjutnya, disampaikan bahwa kesulitan dalam pengelolaan aset dikarenakan Kabupaten Aceh Selatan merupakan induk dari pemekaran tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Singkil dan Kabupaten Aceh Selatan. “Oleh karena itu, kami membutuhkan Penilai DJKN untuk menilai aset kami, dan kami sangat bermimpi untuk meraih opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian-red) pada tahun 2015 ini,” ucap Sama Indra di hadapan undangan yang hadir di ruang rapat Kanwil DJKN Aceh.
Naskah perjanjian kerja sama terkait penilaian BMD Kab. Aceh Selatan ini ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Aceh Ekka S. Sukadana selaku kuasa dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara dan Bupati Aceh Selatan T. Sama Indra. “Penandatanganan ini diharapkan sebagai tonggak awal menggapai mimpi Pemkab Aceh Selatan untuk meraih WTP,” harap Ekka sebelum penandatanganan.
Dalam sambutannya, Ekka juga menyampaikan apresiasi atas kepedulian Pemkab. Aceh Selatan dalam pengelolaan BMD dan mengejar opini WTP seraya menegaskan bahwa DJKN merupakan mitra yang tepat bagi Pemkab Aceh Selatan dalam membenahi masalah aset. “Mengelola aset harus memenuhi tiga unsur kejelasan, yaitu jelas fisik, jelas dokumen dan jelas kemanfaatan sehingga akuntabilitas dalam pengelolaan aset dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, pria yang selalu tampil sederhana ini berharap bahwa kerja sama dalam meningkatkan opini BPK dan meningkatkan good government pengelolaan aset dapat berjalan sinergi, berkesinambungan, dan dapat diperluas bidang pengelolaan BMN Eks Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR) NAD-Nias, pengurusan Piutang Daerah dan lelang sehingga eksistensi DJKN di bumi serambi Mekah dapat lebih bermanfaat bagi pemerintah maupun masyarakat Aceh.
Kepala Bidang Penilaian, Mardhanus Rudiyanto sebagai penanggungjawab kegiatan menyatakan kesiapannya untuk membantu melakukan penilaian aset Pemkab Aceh Selatan. “Kami telah mempersiapkan tenaga-tenaga Penilai yang akan membantu penilaian aset Bapak,” katanya. Penilaian akan dilakukan atas 75 (tujuh puluh lima) persil tanah dan/atau bangunan yang belum memiliki nilai perolehan atau diragukan nilai perolehannya karena didasarkan pada nilai taksiran, dan suvei lapangan akan dilaksanakan oleh Tim Penilai Internal DJKN pada bulan November 2015, jelas Mardhanus.
Guna kelancaran pelaksanaan kegiatan penilaian, pada hari dan tempat yang sama digelar rapat koordinasi teknis pelaksanaan penilaian antara Kanwil DJKN Aceh, KPKNL Banda Aceh dengan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Kabupaten Aceh Selatan. (Penulis/Foto : Bidang KIHI)
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru