Evaluasi Kinerja sebagai Mitigasi Resiko untuk Transformasi Kelembagaan dan KIP
N/A
Rabu, 09 September 2015 pukul 11:10:03 |
1193 kali
Saree Aceh Besar – Evaluasi kinerja merupakan salah satu sarana dalam mitigasi resiko guna menciptakan langkah-langkah strategis untuk mendukung transformasi kelembagaan dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Aceh Ekka S. Sukadana saat membuka Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Aceh pada 3-5 September 2015 di Saree, Aceh Besar. “Evaluasi kinerja ini sebagai sarana bercermin diri kita dalam bekerja untuk mendapatkan hasil yang terbaik,” ujarnya dalam rakorda yang dihadiri oleh narasumber Direktorat Hukum dan Humas Kantor Pusat DJKN Rais Martanti dan diikuti oleh seluruh kepala bidang, kepala bagian, kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh, perwakilan pejabat eselon IV KPKNL Lhokseumawe, Kanwil Aceh dan KPKNL Banda Aceh.
Berdasarkan data yang dikelola Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi (KIHI), Kakanwil mengatakan hampir seluruh Indikator Kinerja Utama (IKU) Kanwil Aceh bersatus hijau sampai bulan Agustus 2015. “Ada kesuksesan dan keberhasilan dalam pencapaian kinerja sampai sejauh ini,” tuturnya. Ekka mengatakan kepada seluruh peserta agar tetap semangat bekerja meskipun anggaran dipotong namun targetnya tidak diturunkan. Ditambah lagi, dengan tugas-tugas yang tidak masuk dalam IKU dan harus didukung misalnya penanganan aset Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR) NAD Nias.
Lebih lanjut, pria yang punya hobi bermain golf ini menegaskan bahwa seluruh pegawai Kanwil Aceh, KPKNL Banda Aceh dan Lhokseumawe harus memitigasi resiko sedini mungkin meskipun mitigasi resiko tersebut tidak sempurna, namun paling tidak dapat memberikan saran yang memadai di Standart Operating Procedure (SOP)nya dengan prinsip kehati-hatian. “Contohnya lelang hak tanggungan. Dokumen lengkap saja tidak cukup, harus ada benang merah antara satu dan lainnya,” pesannya.
Terkait transformasi kelembagaan, Kakanwil Aceh berharap agar seluruh elemen Kanwil Aceh harus mendukung dan menyukseskan transformasi kelembagaan. Transformasi kelembagaan yang sudah digariskan harus disukseskan karena transformasi kelembagaan pasti sudah dipertimbangkan dengan matang untuk meningkatkan pelayanan dan transparansi.
Keterbukaan Informasi Publik
Dalam hal KIP, Ekka S Sukkadana menyampaikan saat ini era informasi sudah semakin terbuka sehingga publik semakin mudah dalam mengakses informasi sehingga kita harus mengapresiasi serta mengantisipasi permintaan informasi sesuai undang-Undang KIP. KIP ini harus dikelola dengan baik terutama yang terkait dengan hal piutang negara dan lelang karena merupakan hal yang sering diminta informasinya oleh pemohon informasi. “Kita harus punya frame yang sama dalam menghadapi KIP. Kalau ada masalah harus selalu kita diskusikan. Kanwil Aceh harus menjadi orang-orang yang terbaik di DJKN dan harus menjadi trendsetter dari daerah lain,” tegasnya di hadapan peserta.
Sebagai contoh, Kanwil DJKN Aceh berdasarkan informasi dari kantor pusat menjadi salah satu rujukan maupun referensi dalam hal Memorandum of Understanding (MoU) dengan pemerintah daerah terkait penilaian Barang Milik Dearah (BMD). “Kita harus menjadi team work yang solid dan soliditas ini jangan sampai tercerai berai,” pungkasnya.
Narasumber Direktorat Hukum dan Humas Rais Martanti menjelaskan secara komprehensif mengenai pelayanan informasi berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP. Ia menjelaskan prinsip keterbukaan informasi adalah Maximum Acces, Limited Exemption (MALE). “Informasi itu terbuka seluas-luasnya, harus dapat diperoleh cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana,” ungkapnya. Selain itu, juga penyelesaian sengketa yang cepat, kompeten dan independen serta sanksi bagi penghambat KIP.
Dalam sosialisasi yang dimoderatori oleh Kepala Seksi Hukum Kanwil Aceh M. Ganjar Nugraha ini, ia menjelaskan materi pengaturan KIP antara lain, kewajiban badan public membuka informasi, hak dan kewajiban, pengkategorian informasi, penyelesaian sengketa informasi serta sanksi yang dijatuhkan.
Terkait informasi yang dikecualikan, wanita yang sebelumnya bertugas di KPKNL Yogyakarta ini menjelaskan informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas serta rahasia sesuai dengan UU, kepatutan dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila informasi tersebut diberikan kepada masyarakat. “Informasi tersebut harus dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup informasi dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya,” ungkap Rais.
Menindaklanjuti informasi yang dikecualikan ini, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DJKN telah melaksanakan uji konsekuensi atas usulan informasi dari seluruh unit pada kantor pusat dan kantor vertical. Dari hasil kensekuensi tersebut, PPID DJKN dengan persetujuan atasan telah menetapkan Keputusan PPID DJKN sebanyak 29 informasi. Informasi dikecualikan ini bersifat dinamis. Namun, ia juga mengatakan jika terdapat usulan tambahan informasi yang dikecualikan yang memenuhi criteria dalam UU 14 Tahun 2008 dapat diajukan usuan tambahan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi.
Sebelumnya, para kepala bidang dan kepala bagian umum memaparkan evaluasi kinerja hingga Agustus 2015. Kepala KPKNL Banda Aceh Acep Hadinata dan Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Lhokseumawe yang mewakili kepala kantor juga secara bergantian dalam memaparkan pencapaian kinerja kantornya baik penyerapan DIPA, lelang, piutang negara, pengelolaan kekayaan negara dan lainnya. Di akhir rakorda, dilakukan penandatanganan butir-butir hasil dan kesimpulan rakorda yang dilakukan oleh para pejabat eselon III baik di Kanwil Aceh, KPKNL Banda Aceh dan KPKNL Lhokseumawe. (Bidang KIHI Kanwil Aceh)
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru