Lelang Mudah dan Aman
N/A
Senin, 07 September 2015 pukul 15:54:13 |
12498 kali
Jakarta. Bertempat di Ruang Konferensi Pers Komisi Pemberantasan Korupsi, pada 2 September 2015 KPK melaksanakan lelang dalam rangka penghapusan BMN berupa kendaraan bermotor roda empat dan dua melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dengan dipimpin oleh pejabat Lelang Abdul Ghofar dan pejabat Penjual Harry Hidayati, Kepala Bagian Rumah Tangga, Biro Umum, Sekretariat Jenderal KPK.
Suasana sunyi dan tenang kami rasakan ketika berada di ruang pelaksanaan lelang, tidak tampak adanya peserta lelang yang biasa riuh dan ramai selama proses lelang berlangsung, hanya ada pejabat penjual , pejabat lelang dan beberapa pegawai KPK di dalam ruangan. Kami semua menatap pada sebuah layar proyektor di sisi kiri ruangan dengan sesekali tersenyum melihat jalannya lelang, laksana menyaksikan pertandingan sepak bola suasana sedikit tegang melihat pergerakan penawaran barang yang di lelang pada layar proyektor.
Seperti itulah gambaran suasana pelaksanaan lelang e-Auction dimana proses berjalannya lelang hanya melalui website yang bisa diakses dengan mudah oleh para pengguna layanan lelang dari seluruh Indonesia, peserta lelang tidak perlu datang menghadiri pelelangan, para calon peserta lelang dapat melihat-lihat barang-barang apa saja yang akan dilelang pada website lelang DJKN dan bila berminat, cukup dengan mendaftar dan login pada website tersebut.
“Dengan adanya lelang secara online ini proses lelang menjadi lebih mudah, cukup mempunyai KTP, nomor rekening, alamat e-mail dan menyetorkan uang jaminan, anda sudah bisa mengikuti lelang” tutur Abdul Ghofar dalam penjelasannya sebelum pelaksanaan lelang dimulai.
E-Auction merupakan salah satu inovasi dan layanan unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). E-Auction akan mempermudah penjual dan peserta, karena lelang tidak perlu dilakukan dengan tatap muka dan tentu lebih aman. “Peserta lelang dapat mengikuti lelang di mana saja, di angkutan kota, sambil belanja di Mall atau di rumah, bahkan ibu rumah tanggapun dapat mengikuti lelang sambil mengurus anak atau masak “ tutur Abdul Ghofar ramah saat menjawab pertanyaan wartawan yang meliput jalannya lelang.
Dalam kesempatan terpisah Kepala KPKNL Jakarta III, Arik Hariyono mengatakan bahwa e-Auction merupakan bentuk modernisasi lelang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 106/PMK.06/ 2013. “Melalui e-auction ini, penawaran lelang menawarkan varian baru yakni penawaran lelang tanpa kehadiran peserta lelang, di antaranya lelang email (closed bidding) dan lelang internet (open bidding),” demikian disampaikan oleh pria berkulit putih ini.
Kendaraan-kendaraan yang dilelang tersebut ditawarkan dengan sistem penawaran open bidding, yakni penawar dapat mengetahui penawaran lainnya, jadi pergerakan kenaikan harga lelang bersifat open (terbuka) untuk dilihat oleh semua peserta lelang. “Peserta lelang dapat selalu memantau harga terakhir tertinggi yang terbentuk, sehingga jika mereka ingin memenangkan lelang tersebut, maka mau tak mau harus menawar lebih tinggi dari penawar terakhir,” demikian penjelasan Abdul Ghofar di sela-sela berjalannya proses lelang.
“Penawaran closed bidding dilakukan lewat e-mail (tertutup dari peserta lainnya), peserta lelang diberi kesempatan untuk mengajukan penawaran berkali-kali, sampai waktu yang ditentukan habis, sehingga harga yang terbentuk optimal. Dalam sistem ini, antara satu penawar tidak mengetahui penawaran dari peserta lain. Sampai nanti ditentukan penawar tertingginya.” tambah Ghofar.
“Kami sangat berterima kasih karena dengan adanya e-Auction, penjualan barang menjadi lebih mudah, cepat dan aman, kami berharap dapat terus bekerja sama dengan KPKNL Jakarta III dalam melaksanakan e-Auction” demikian disampaikan Harry dihadapan para wartawan dalam acara Konferensi Pers
Ada 21 unit kendaraan bermotor roda empat dan 1 paket kendaraan bermotor roda 2 (terdiri dari 8 unit) yang dilelang, dan semuanya laku terjual dengan dengan hasil lelang seluruhnya Rp 1.043.120.000,00 dari limit lelang Rp 680.020.000,00 sehingga hasil lelang tersebut jika dipersentasekan mencapai 153,40% dari nilai limit.
Terdapat satu kendaraan roda empat yang mendapatkan nilai penawaran tinggi yaitu dari nilai limit Rp 18 juta terjual dengan harga Rp 46 juta.
Dengan menyaksikan proses lelang, pegawai KPK yang hadir dapat lebih memahami mengenai penjualan barang secara lelang melalui e-Auction yang dilaksanakan oleh KPKNL (Penulis: Nelawati/Foto: Saprin/ Seksi HI KPKNL Jakarta III)
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru