Kemenkeu Serahkelolakan Aset Senilai Rp967 M Ke PT PPA
N/A
Selasa, 01 September 2015 pukul 16:34:50 |
1210 kali
Jakarta – Perjanjian pengelolaan aset eks. BPPN tahun 2015 antara Kementerian Keuangan cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan PT PPA (Persero) ditandatangani pada Selasa (31/8) di Aula Kantor Pusat DJKN. Aset yang diserahkelolakan ke PT PPA (Persero) meliputi aset saham dan aset kredit senilai kurang lebih Rp967 M. Penandatanganan perjanjian ini dilaksanakan setiap tahun sebagai dasar pelaksanaan pengelolaan kembali aset oleh PT PPA (Persero).
Sejak 2004 hingga 2014, PT PPA telah melaksanakan pengelolaan aset selama 7 periode perjanjian. Hal ini sesuai pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.06/2009 yang menyebutkan bahwa aset yang diserahkelolakan kepada Perusahaan Pengelola Aset dilaksanakan berdasarkan perjanjian antara Menteri Keuangan dengan Perusahaan Pengelola Aset.
Sekretaris DJKN mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Negara menyampaikan bahwa pengelolaan aset oleh PT PPA (Persero) harus dilandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dilaksanakan secara prudent dan akuntabel. Sehingga dapat dipertanggungjawabkan dengan baik kepada semua stakeholder. (mel/anda)
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru