Sinergi DJKN dan DJBC
N/A
Rabu, 26 Agustus 2015 pukul 17:23:00 |
1128 kali
Pontianak - Rabu, 26 Agustus 2015 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Pontianak melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa senjata api dan amunisi. Kegiatan di depan halaman KPPBC Tipe Madya Pabean B Pontianak beralamat Jalan Pelabuhan Nomor 1 Pontianak disaksikan perwakilan dari Kanwil DJKN Kalimantan Barat, KPKNL Pontianak, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Polresta Pontianak serta wartawan media lokal dan nasional. Kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 245/MK.1.7/2013 hal Penghapusan Barang Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean B Pontianak.
Acara dimulai dengan siaran pers yang dilakukan oleh Nur Rusydi selaku Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Pontianak dan Nirwala Dwi Haryanto selaku Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat. Disampaikan bahwa alasan pemusnahan ini dilakukan karena senjata api tersebut sudah rusak/lama, dan amunisi untuk senjata api tersebut sudah tidak diproduksi lagi dan KPPBC Tipe Madya Pabean B Pontianak sudah memiliki senjata pengganti buatan dalam negeri yaitu PT. Pindad.
BMN yang dimusnahkan berupa 1 pucuk senapan api semi otomatis merk Valmet, 2 pucuk pistol Revolver merk Colt Taurus, 100 butir amunisi kaliber 32 dan 139 butir amunisi kaliber 222. Mekanisme pemusnahan senjata api dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin gerinda. Sedangkan untuk amunisi dimusnahkan dengan cara mengeluarkan bubuk mesiu dari selongsong peluru lalu ditimbun dan diberi bahan kimia agar barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.
Pada kesempatan pertama secara simbolis pemotongan senjata api berupa senjata laras panjang semi otomatis dilakukan oleh Kepala Kanwil DJKN Kalbar Tedy Syandriadi dengan menggunakan pengaman sarung tangan dan kacamata khusus. Pemotongan senjata tersebut menggunakan mesin gerinda khusus sampai terpotong dan diikuti oleh Kepala KPKNL Pontianak Samsuddin, kemudian selanjutnya oleh pejabat lain yang ikut hadir saat itu. Setelah selesai kegiatan pemusnahan BMN, Kepala KPKNL Pontianak melakukan penandatanganan Berita Acara pemusnahan sebagai pihak yang turut menyaksikan kegiatan tersebut.
Kegiatan pemusnahan ini disamping bagian dari penghapusan BMN yang mendapat persetujuan pengelola barang dalam hal ini Kepala KPKNL Pontianak atas nama Menteri Keuangan, juga merupakan suatu bukti sinergisitas yang berjalan baik antara pengelola dan pengguna BMN.
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru