Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
Tantangan dalam Menilai Hak Kekayaan Intelektual dan Sumber Daya Alam

Tantangan dalam Menilai Hak Kekayaan Intelektual dan Sumber Daya Alam

N/A
Kamis, 06 Agustus 2015 pukul 12:53:34 |   2469 kali

Medan - Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)  bekerja sama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) menyelenggarakan Diklat Penyegaran Peningkatan Kualitas Penilai Properti Dasar bagi pejabat/pegawai DJKN bertempat di Balai Diklat Keuangan Medan, Sumatera Utara, pada 3 s.d.7 Agustus 2015. Peserta berasal dari pejabat/pegawai Kantor Pusat DJKN, kantor wilayah dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)  di wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Acara pembukaan diklat Penyegaran Peningkatan Kualitas Penilai Dasar bebarengan dengan DTSS Account Representatif  (AR) Pajak dibuka resmi pada (3/8). Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I Harta Indra Tarigan berkesempatan membuka resmi kedua diklat tersebut.

Ceramah Current Issues

Usai pembukaan resmi, Kepala Kanwil DJKN Sumatera Utara Hady Purnomo memberikan materi ceramah current issues. Dalam ceramahnya,  Hadi membahas isu terkini program capacity building 2015, bidang penilaian, dan transformasi kelembagaan. Terkait capacity building 2015, Hadi menjelaskan program-program diklat yang dilaksanakan Kantor Pusat DJKN yang bekerja sama dengan Pusdiklat KNPK, diklat swakelola , diklat luar negeri, dan Quality Assurance.

Sementara terkait isu terkini bidang penilaian, Hady menjelaskan perkembangan penilaian pada saat inventarisasi dan penilaian tahun 2008 hingga sekarang ini. “Penilaian sekarang ini bukan hanya pada penilaian rutinitas atau aset yang berwujud saja, tetapi kita harus menyentuh ke aset yang tak berwujud yaitu  hak kekayaan intektual,” tutur Hady. Menurutnya, di Indonesia banyak kekayaan intektual. Hak kekayaan intektual bersifat personal. Penilaian terhadap hak kekayaan intelektual harus segera dilaksanakan karena salah satu respon di bidang penilaian dalam transformasi kelembagaan.

Hady juga menyampaikan quality assurance yang dilaksanakan Kantor Pusat di bidang penilaian mulai tahun 2011. Tujuan quality assurance ini adalah mengetahui dan sejauh mana profesionalitas kemampuan seorang penilai. Dari hasil quality assurance ini ada tiga hasil klasifikasi penilaian , yaitu baik, perlu peningkatan, dan buruk. Untuk meningkatkan quality assurance tidak hanya belajar rutin , tetapi harus membuka wawasan bagaimana kapasitas penilai eksternal DJKN, sehingga penilai DJKN mengetahui seberapa kompeten dan profesional dibandingkan dengan penilai eksternal DJKN.

Terkait isu transformasi kelembagaan, Hady menjelaskan rekomendasi dari lembaga konsultan Mc Kinsey perihal penilaian sumber daya alam. Tantangan yang ada adalah kemampuan penilai Indonesia untuk menilai sumber daya alam. Terlebih lagi  belum  adanya neraca sumber daya alam di Indonesia. Sebagai contoh adalah pertambangan freeport,  penilai Indonesia belum mampu menilai berapa nilai tambang yang ada. (Teks/Foto: Humas/Yudi NJ)

Foto Terkait Berita

Berita Terbaru

Floating Icon