Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
KPKNL Ambon Lakukan Penilaian Ikan Hiu Martil

KPKNL Ambon Lakukan Penilaian Ikan Hiu Martil

N/A
Rabu, 01 Juli 2015 pukul 11:31:20 |   1227 kali

Ambon – Kesempatan langka datang kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon untuk melakukan penilaian ikan hiu pada 29 Juni 2015. Karena aset ikan hiu merupakan kategori aset khusus, maka Direktorat Penilaian, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ikut memberikan asistensi pada saat penilaian. Bertempat di Cold Storage Tulehu, Kabupaten Maluku Tengah, Kegiatan ini berlangsung bersama Tim dari Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Ambon.

Ikan Hiu Jenis Martil sebanyak 15 ton ini merupakan hasil rampasan tindak pidana Perikanan oleh Komando Armada RI Kawasan Timur Lantamal IX Kota Ambon. Besar dan berat ikan hiu bervariatif dengan panjang rata-rata 2 meter dan berat antara 9-200 kg, dan masih dalam keadaan utuh. Pemilik MV. Hai Fa, kapal penangkap ikan hiu tersebut, ternyata WNA asal China bernama Zhu Nian.  Dia ditangkap atas dasar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi dan Hiu Martil dari Wilayah Negara RI ke Luar Wilayah Negara RI.

Kejaksaan Tinggi Maluku mengajukan permohonan penilaian dalam rangka pemindahtanganan dan rencananya akan ditindak lanjuti dengan penjualan melalui lelang setelah proses penilaian oleh Tim Penilai KPKNL Ambon selesai. Mengingat barang rampasan tersebut mempunyai sifat cepat rusak dan membusuk sehingga nilai ekonomisnya cenderung semakin menurun serta dibutuhkan biaya yang sangat tinggi untuk penyimpanan dalam Cold Storage.

Hiu martil masuk ke dalam jenis hiu yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun 2014 pasal 2 ayat 1 bahwa “Setiap  orang  dilarang  mengeluarkan  ikan  Hiu  Koboi  (Carcharhinus longimanus)  dan  Hiu  Martil  (Sphyrna  spp.)  serta  produk  pengolahannya dari  wilayah  Negara  Republik  Indonesia  ke  luar  wilayah  Negara  Republik Indonesia”.  (teks/foto : Adlan/Annisa - KPKNL Ambon)

Berita Terbaru

Floating Icon