Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
E-Auction beda dengan E-Procurement

E-Auction beda dengan E-Procurement

N/A
Selasa, 30 Juni 2015 pukul 08:58:31 |   3495 kali

Denpasar---Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung kembali melaksanakan lelang aset-asetnya melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar. Lelang Barang Milik Daerah (BMD) Pemkab Badung tersebut dibagi menjadi dua pelaksanaan lelang; yakni lelang barang-barang inventaris dipimpin oleh pejabat Lelang Anak Agung Murni, sementara untuk lelang kendaraan dipimpin oleh Pejabat Lelang Andri Rachmawan, pejabat Penjual untuk kedua Lelang BMD ini adalah Drs. I Wayan Puja, M.Si.,  Kepala Bagian Perlengkapan dan Aset Daerah Pemkab Badung.

Lelang yang dilaksanakan di Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Jalan Sempidi, Mengwi, Kabupaten Badung, tepatnya di salah satu ruangan Kantor LPSE Kab. Badung pada Hari Selasa (23/06/2015) ini, ikut pula disaksikan oleh Pihak LPSE Kab. Badung, I Made Aryawan.

Sebelum pelaksanaan e-Auction, Pemkab melaksanakan aanwidjzing (open house atau penjelasan mengenai proses dan obyek lelang) pada hari kamis (18/06/2015) atas permintaan dari Pemkab Badung selaku pihak pemohon lelang. Kesempatan ini tidak disisa-siakan oleh pejabat lelang, untuk sekaligus melakukan edukasi lelang khususnya pengenalan e-Auction dan cara penawaran lelang melalui e-Auction kepada para peserta lelang dan perwakilan SKPD yang hadir.

Dalam proses aanwidjzing, terjadi interaksi dan diskusi yang menarik antara KPKNL Denpasar dengan para pejabat pemkab Badung, dimana Para Pejabat Lelang menjelaskan bahwa “e-Auction merupakan salah satu keunggulan kompetitif dalam bentuk modernisasi lelang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 106 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Melalui E-auction ini, penawaran lelang menawarkan varian baru yakni penawaran lelang tanpa kehadiran peserta lelang, diantaranya lelang email (closed bidding) dan lelang internet (open bidding),” demikian disampaikan oleh Agung Murni.

Kali ini, barang-barang dan kendaraan yang hampir seluruhnya dalam kondisi rusak berat (scrap) tersebut ditawarkan dengan sistem penawaran open bidding, yakni penawar dapat mengetahui penawaran lainnya, jadi pergerakan kenaikan harga lelang bersifat open/terbuka untuk dilihat oleh semua peserta lelang. “Peserta lelang dapat selalu memantau harga terakhir tertinggi yang terbentuk, sehingga jika mereka ingin memenangkan lelang tersebut, maka mau tak mau harus menawar lebih tinggi dari penawar terakhir,” demikian penjelasan Andri Rachmawan di hadapan para pejabat Puspem Badung yang hadir pada pelaksanaan lelang tersebut.

Kemudian salah seorang Pejabat Puspem menanyakan apa bedanya dengan sistem penawaran lelang email (closed bidding)? “Penawaran closed bidding dilakukan lewat email (tertutup dari peserta lainnya), peserta lelang diberi kesempatan untuk mengajukan penawaran berkali-kali, sampai waktu yang ditentukan habis, sehingga harga yang terbentuk optimal. Dalam sistem ini, antara satu penawar tidak mengetahui penawaran dari peserta lain. Sampai nanti ditentukan penawar tertingginya.” demikian imbuh Andri.

Pada saat dilaksanakan lelang melalui e-Auction, untuk barang inventaris, terjadi kenaikan harga, dari harga limit Rp10.500.000,00 menjadi Rp13.000.000,00. Sementara untuk kendaraan, dari total 76 (tujuh puluh enam) kendaraan, hanya laku terjual lelang 50% nya, yakni sebanyak 38 (tiga puluh delapan) kendaraan, dengan total nilai pokok lelang Rp171.582.000, 00.

Dengan menyaksikan proses lelang, pegawai pemkab Badung yang hadir dapat lebih memahami mengenai perbedaan antara penjualan barang secara lelang melalui e-auction yang dilaksanakan oleh KPKNL dengan lelang dalam rangka pengadaan barang dan jasa  (e-procurement) yang selama ini diadakan oleh LPSE. (Penulis/foto:I Wayan Dipayana Ekantara, diedit oleh Andri Rachmawan)

Berita Terbaru

Floating Icon