Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
KPKNL Pekanbaru Jemput Bola PSP Ke Kejati Pekanbaru

KPKNL Pekanbaru Jemput Bola PSP Ke Kejati Pekanbaru

N/A
Rabu, 17 Juni 2015 pukul 10:53:51 |   793 kali

Pekanbaru – Untuk mempercepat proses pengajuan Barang Milik Negara (BMN) yang belum ditetapkan status penggunaannya di Lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Pekanbaru, Senin (15/6/2015), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru mengadakan kegiatan pemilahan data aset dan pemberkasan untuk persiapan pengajuan Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN. Kejati Pekanbaru merupakan satuan kerja (satker) koordinator wilayah yang cukup responsif dengan 12 satker dalam koordinasinya, selain itu terdapat cukup banyak BMN di Lingkungan Kejati Pekanbaruyang belum ditetapkan status penggunaanya, sehingga dirasa cocok untuk menjadi tujuan pertama pelaksanaan acara ini. Persiapan dan penyiapan berkas tersebut merupakan salah satu agenda dalam kegiatan “Workshop Penetapan Status Penggunaan BMN dan Aplikasi SIMAN” yang dilaksanakan di Aula Kejati Pekanbaru dan dihadiri 30 orang peserta dari 12 Kejaksaan Negeri (Kejari) di Lingkungan Kejati Pekanbaru tersebut.

Kepala Kejati Pekanbaru Setia Untung Arimuladi, yang membuka acara pada pukul 10.00 WIB, mengungkapkan rasa terima kasih kepada KPKNL Pekanbaru yang bersedia membagi waktu dan tenaga untuk menyelenggarakan workshop tersebut. Untung juga mengharapkan keseriusan para peserta dalam mengikuti pemaparan tim KPKNL. “Jangan main-main, harus serius, karena tanggung jawab pengelolaan BMN ada di tangan Bapak dan Ibu,” ujarnya.  “Harus direspon dengan baik. Manfaatkan, karena gratis. Kepala Kejati atau Kabagnya kalau diminta mengajar ini pasti tidak tahu,” tambah Untung, yang kemudian disambut tawa peserta.

Mengawali kegiatan, Kepala Seksi Pelayanan Kekayaan Negara KPKNL Pekanbaru Lidya Sari B. Latief memberikan pemaparan singkat mengenai peraturan terkait PSP terbaru, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor :246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara. Ia mengungkapkan bahwa dalam PMK baru ini, tata cara PSP dijabarkan lebih rinci dari PMK sebelumnya sehingga akan mempermudah satker dalam proses pengajuannya.

Dalam kesempatan ini Lidya juga mengingatkan satker di lingkungan Kejati Pekanbaru untuk menyerahkan aset idle yang dimiliki kepada Pengelola Barang. “Yang membutuhkan aset kan tidak hanya satker kejati, tapi satker lain juga, Pak. Jadi apabila ada aset idle di satker Bapak, harap diserahkan kepada pengelola barang untuk kemudian dapat dialokasikan ke satker lain yang membutuhkan,” ungkap wanita berkaca mata ini.

Usai pemaparan, dilaksanakan kegiatan pemilahan data aset dan pemberkasan untuk kepentingan pengajuan PSP. Satker Kejari diminta mengelompokkan BMN ke dalam aset tanah/bangunan, selain tanah/bangunan di atas 100 juta, selain tanah/bangunan yang tidak memiliki bukti kepemilikan di bawah 100 juta, dan rumah negara, menggunakan worksheet yang telah dibagikan sebelumnya. Hasil pengelompokan ini kemudian akan diajukan kepada Kejati Pekanbaru setelah dilengkapi berkas-berkas kelengkapan pengajuan PSP untuk selanjutnya diteruskan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sesuai dengan arestasi kewenangannya. Pengumpulan berkas disepakati peserta workshop paling lambat tanggal 23 Juni 2015.

Memasuki Sesi Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN), pelaksana Seksi PKN Nelfa Desrina dan Andri Wijaya memperkenalkan sistem manajerial aset baru tersebut kepada peserta sekaligus memandu instalasi aplikasi tersebut. Sebagaimana diketahui bersama bahwa kegiatan rekonsiliasi BMN semester I tahun 2015 ini direncanakan menggunakan aplikasi SIMAN.

Selain dua agenda utama tadi, dalam kegiatan kali ini juga dilaksanakan validasi data Sistem Informasi Manajemen Pendataan Tanah Pemerintah (SIMANTAP) dan Rumah Negara. “Memanfaatkan waktu berkumpul, sekalian kita lakukan validasi data,” jelas Lidya. (Penulis/foto:Alief I. N.)

Foto Terkait Berita

Berita Terbaru

Floating Icon