Tuntutan Ganti Rugi Mempengaruhi Opini Laporan Keuangan K/L
N/A
Jum'at, 12 Juni 2015 pukul 17:27:59 |
18839 kali
Jakarta – Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menyelenggarakan seminar pengelolaan piutang negara pada Rabu (10/6) di Graha Sawala Gedung A.A. Maramis, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Topik yang dibahas dalam seminar ini penyelesaian piutang negara yang berasal dari proses kerugian negara. Peserta yang hadir berasal dari perwakilan kementerian/lembaga (K/L).
Direktur PNKNL Tio Serepina Siahaan berkesempatan membuka acara ini. Ia menyampaikan DJKN sebagai instansi yang bertugas melakukan pengurusan piutang negara. Terkait dengan tuntutan ganti rugi (TGR) , Tio menjelaskan proses pengurusan ganti rugi kepada negara harus segera diproses dan tepat waktu sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003. Menurutnya tuntutan ganti rugi harus diurus karena ada waktu kadaluwarsa yang berakibat tidak bisa tertagih. Pada laporan keuangan 2013 piutang tagihan TGR mencapai Rp382 miliar yang meliputi TGR pada 52 K/L.” Apabila TGR tidak diurus sejak awal akan berakibat pada opini laporan keuangan ,” tambahnya.
Seminar yang berlangsung sehari ini menghadirkan tiga narasumber, selain dari internal DJKN juga diundang narasumber yang kompeten di bidang TGR, yaitu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Di sesi pertama narasumber dari BPK Etty Herawati. Ia menyampaikan tata cara penyelesaian ganti rugi negara terhadap bendahara berdasarkan peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007. Salah satu topik yang dibahas adalah penilaian dan penetapan TGR BPK. BPK melakukan pemeriksaan atas laporan kerugian negara berdasarkan laporan hasil verifikasi untuk memastikan kerugian negara yang meliputi nilai kerugian negara, perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai dan penanggung jawab.
Sebagai pembicara kedua narasumber DJKN Kepala Seksi Piutang Negara II Ahmad Fauzi menjelaskan penyerahan pengurusan piutang negara dan penghapusan piutang negara. Mengawali penyampaian materi , pria berkaca mata ini menjelaskan alur piutang negara. Tahap awal piutang negara dikelola oleh K/L dengan melakukan penyelesaian secara optimal, apabila piutang dikategorikan macet maka diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)/ DJKN. Tahap selanjutnya PUPN menagih piutang yang diserahkan secara optimal dengan kewenangan-kewenangan, antara lain pemblokiran , surat paksa, penyitaan, lelang , paksa badan, dan pencegahan. Salin kewenangan-kewenangan tersebut PUPN berhak mengenakan biaya administrasi kepada penanggung utang. Apabila ingin mengajukan piutang untuk dihapuskan adalah wewenang K/L sedangkan penetapan dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Sesi terakhir, narasumber dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Denny F. Singawiria menyampaikan materi pencatatan piutang yang berasal dari proses penyelesaian kerugian negara sesuai buletin teknis SAP 16 akuntansi piutang berbasis akrual. Denny menguraikan peristiwa yang menimbulkan piutang, yaitu berasal dari perikatan, pungutan, dan tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan. Di akhir pembicaraan , dia mengungkapkan hal yang sering terjadi kesalahan penafsiran bagi sebagian besar orang, yaitu perbedaan antara penghapusan piutang dengan koreksi piutang. Menurutnya, penghapusan piutang adalah keterjadian piutang pada masa lalu sudah benar, namun debitur tidak mampu membayar, sehingga dilakukan penghapusan piutang. Sedangkan koreksi piutang adalah keterjadian piutang pada masa lalu adalah salah (baik seluruhnya maupun sebagian) sehingga perlu dilakukan koreksi. (Humas/Yudi NJ-Ferdy)
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru