Severity: Warning
Message: XXXXX(/var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022/portaldjkn_20220d9aj1tj4d99cu7qvfr5lg5mnolvtbk9): failed to open stream: No space left on device
Filename: drivers/Session_files_driver.php
Line Number: 176
Backtrace:
File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Berita.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once
Severity: Warning
Message: XXXXXXXXXXXXX(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022)
Filename: Session/Session.php
Line Number: 143
Backtrace:
File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Berita.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once
Optimalkan Pengelolaan Aset, DJKN Sosialisasikan Peraturan Baru Pengelolaan Aset Eks BPPN, PPA dan BDL
N/A
Jum'at, 12 Juni 2015 pukul 16:21:57 |
3089 kali
Jakarta – Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Lain-Lain (PNKNL) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengadakan sosialisasi peraturan pemerintah terkait Pengelolaan Aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dan eks Bank Dalam Likuidasi (BDL) pada Kamis (11/06) di Aula DJKN, Jakarta Pusat.
Acara yang dihadiri oleh Kantor Wilayah DJKN Banten dan Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta beserta jajaran KPKNL di bawahnya ini dibuka oleh Kepala Sudirektorat Kekayaan Negara Lain-Lain III Aceng Machmud. Dalam sambutannya, Aceng menegaskan bahwa Subdirektorat Kekayaan Negara Lain-Lain III mempunyai tugas pokok dan fungsi menyiapkan kebijakan dan standarisasi dalam pengelolaan aset-aset dimaksud yaitu aset eks PPA, eks BPPN, dan aset eks BDL. “Ke depan akan ada aset eks unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah dan nantinya pengurusannya akan diserahkan dari kantor Pusat DJKN kepada KPKNL, ujarnya.
Aceng berharap dengan adanya sosialisasi ini, pengelolaan aset yang berasal dari penyerahan aset eks BPPN, eks PT PPA dan eks BDL bisa lebih optimal dan terbentuk tertib administrasi, tertib hukum dan akuntanbilitas yang lebih baik. Dirinya juga mengharapkan antara Kantor Pusat, Kanwil dan KPKNL mempunyai persamaan persepsi dalam memahami isi peraturan-peraturan dimaksud.
Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.06/2015 tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) disampaikan oleh Kepala Seksi KNL III A Arif Widodo. Arif mengatakan bahwa subdit KNL III mempunyai tugas dan fungsi terkait penyiapan bahan rumusan dan kebijakan standarisasi di bidang kekayaan negara lain-lain.
Terkait itu semua, di tahun 2013 dan tahun 2014 DJKN bersama dengan stakeholders yang lain dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) selaku user dari kebijakan yang dirumuskan, direktorat-direktorat di lingkungan Kantor Pusat DJKN dan melibatkan juga Biro Hukum, Biro Bantuan Hukum dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan telah merumuskan beberapa peraturan dan kebijakan yang terkait dengan pengelolaan aset PPA dan BDL.
“Terkait dengan itu semua, kita di awal tahun 2015 telah melakukan sosialisasi dibeberapa daerah dan Jakarta merupakan rangkaian kegiatan sosialisasi yang dilakukan sebelumnya di enam lokasi yaitu Medan, Surabaya, Semarang, Manado, Bandung dan Palembang dan ini merupakan rangkaian yang terakhir dalam kegiatan sosialisasi. Kegiatan ini melibatkan Kanwil DJKN dan KPKNL selaku mitra kita yang menggunakan aturan-aturan yang kita rumuskan ini”, jelas Arif.
Arif juga berharap dengan kegiatan sosialisasi ini mendapatkan feedback/masukan-masukan atas permasalahan-permasalahan yang ada sehingga ini dapat menjadikan bahan masukan dalam merumuskan kebijakan sehingga bisa mengevaluasi kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan dan juga merumuskan kembali atas hal-hal yang dirasakan dan dibutuhkan dalam pengelolaan aset untuk aset eks PPA, eks BPPN dan eks BDL.
Lebih lanjut, ia memaparkan sejarah pengelolaan aset yang diawali dengan adanya krisis perbankan dan krisis moneter yang terjadi tahun pada 1997 dan tahun 1998 dan atas krisis itu ada beberapa langkah yang dilakukan oleh Pemerintah untuk mengatasi krisis moneter khususnya di sektor krisis perbankan. Langkah yang diambil oleh pemerintah saat itu berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 mengenai perbankan sebagaimana dengan Undang-Undang perubahannya yakni Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998.
Ada tiga kebijakan yang diambil oleh pemerintah yaitu pencabutan izin usaha 16 bank umum yang dilakukan tanggagl 1 Nopember 1997, program jaminan terhadap kewajiban pembayaran bank umum dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26 Tahun 1998 dan Pembentukan BPPN melalui Keppres Nomor 27 Tahun 1998.
Dalam kaitannya dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMk) Nomor 71 tahun 2015, lanjut Arif, dengan berakhirnya tugas BPPN di tahun 2004, maka pemerintah mendirikan perusahaan pengelolaan aset yaitu PT PPA (Persero) dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2004. “PT PPA ini melakukan tugas mengelola atas aset-aset peninggalan BPPN yang tidak berperkara,” jelasnya.
Ia menjelaskan PMK Nomor 71 tahun 2015 tentang pengelolaan aset eks kelolaan PT PPA (Persero) ini sebagai pengganti ketentuan terdahulu yaitu PMK Nomor 93/PMK.06/2009 jo. PMK Nomor 190/PMK.06/2009. PMK Nomor 71/PMK.06/2015 ini sebagai payung hukum bagi Pengelola untuk melaksanakan pengelolaan Aset Eks Kelolaan PT PPA (Persero) sesuai dengan kebutuhan pengelolaan yang optimal.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi KNL III C Teddy Suhartadi Permadi memaparkan PMK Nomor 43 Tahun 2014 tentang Aset BDL oleh Menteri Keuangan. Dalam paparannya, Teddy menyatakan bahwa secara prinsip antara PMK Nomor 71 Tahun 2015 dan PMK Nomor 43 Tahun 2014 secara garis umum itu sama yang beda adalah pada pengelolaannya. Ruang lingkup aset eks pengelolaan PT PPA meliputi, aset kredit, aset properti, aset obligasi, aset saham dan aset reksadana. Sedangkan ruang lingkup aset BDL meliputi: kas, aset kredit, aset inventaris, surat beharga, aset properti.
Lebih lanjut, alumnus Takushoku University Jepang ini menjelaskan latar belakang diterbitkannya PMK Nomor 43 tahun 2014 adalah dana talangan terkait likuidasi 16 BDL tahun 1997 bersumber dari Pemerintah. Rekomendasi BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tanggal 06 Pebruari 2006 menyebutkan pengambilalihan sisa aset yang masih tersisa di BDL untuk menyelesaikan kewajiban dalam rangka meminimalkan kerugian negara, pengelolaan aset eks BDL telah dilakukan sejak tahun 2007 oleh DJKN cq. Direktorat PKNSI dengan tujuan akhir merealisasikan seluruh aset BDL yang diterima oleh Tim Likuidasi BDL.
Maksud dan tujuan penyusunan PMK, terangnya, adalah memberikan pedoman atas pengelolaan aset eks BDL, menyempurnakan pengelolaan yang telah berlangsung dan mengatur penyelesaian masalah yang timbul dan menggagas akselerasi untuk penyelesaian pengelolaan aset BDL yang telah dikuasai Menteri Keuangan dalam koridor perundangan yang berlaku. Selain kedua peraturan di atas, juga disosialisasikan Pedoman Pelaksanaan Rekonsiliasi Aset Kredit eks BPPN, eks kelolaan PT PPA dan eks BDL di lingkungan DJKN serta Keputusan Dirjen Kekayaan Negara Nomor 10/KN/2014 tentang Pedoman Penerbitan Surat Permohonan Pencoretan Hak Tanggungan/Hipotik (Surat Roya) aset eks BPPN, Eks PT PPA, dan eks BDL. (fitri/bend-humas)
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru