Layanan Terpadu KPKNL Batam di Tanjung Balai Karimun
N/A
Jum'at, 12 Juni 2015 pukul 14:35:20 |
2067 kali
Tanjung Balai Karimun - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Batam mengadakan kegiatan Layanan Terpadu Kekayaan Negara atau disingkat dengan LANTERA KN yang merupakan program unggulan KPKNL Batam dengan tujuan untuk memasyarakatkan layanan DJKN. Kegiatan Lantera yang dilaksanakan di Kabupaten Tanjung Balai Karimun ini berlangsung dari tanggal 16 sampai 17 Juni 2015 dengan melibatkan Kepala KPKNL Batam, kepala Seksi Pelayanan Lelang, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Kepala Seksi Pelayanan Penilaian, dan staf KPKNL Batam, bersama-sama dengan pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kanwil Khusus Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun.
Layanan Pengelolaan Kekayaan Negara diberikan oleh KPKNL Batam kepada jajaran pejabat dan staf DJBC Kanwil Khusus Kepulauan Riau dan KPPBC Madya Tipe B Tanjung Balai Karimun. Pada kesempatan tersebut Syukri Asyhady, Kepala KPKNL Batam, mengadakan koordinasi dengan Kepala Kanwil DJBC Kanwil Khusus Kepulauan Riau Parjiya, Kepala Bidang Penyidikan dan Penindakan Bapak Budi Santoso, dan Kepala KPPBC Madya Tipe B Tanjung Balai Karimun Bapak Abien Prastowidodo. Sinergi tersebut membahas tentang kegiatan pemusnahan BMN barang tegahan Bea Cukai dan penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) oleh KPPBC. Koordinasi tersebut menghasilkan kesepahaman antara KPKNL Batam dan DJBC Kanwil Khusus Kepulauan Riau untuk sama-sama mengamankan aset Negara.
Pada kesempatan itu, Syukry Asyhadhy menyampaikan bahwa permohonan pengelolaan BMN hasil tegahan Bea Cukai akan menjadi prioritas percepatan pelayanan KPKNL Batam karena adanya penurunan nilai ekonomis barang. Sedangkan Rusmawati Damarsari selaku Kepala Seksi PKN KPKNL Batam menyampaikan dukungannya terhadap program percepatan pelayanan KPKNL Batam terhadap pengelolaan BMN di DJBC. Rusma juga menghimbau supaya dokumen yang disampaikan kepada KPKNL Batam dilengkapi sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Rusma selain itu mengingatkan DJBC supaya jangan lupa menyampaikan laporan wasdal BMN.
Sedangkan Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Batam, Dedy Christanto, menjelaskan bahwa mekanisme penjualan BMN DJBC dapat melalui lelang eksekusi pasal 45 KUHAP apabila ada unsur pidana, lelang Eksekusi Barang Dikuasai, Lelang non Eksekusi BMN.
Kegiatan dilanjutkan dengan latihan menembak bersama yang diikuti oleh DJBC Kanwil Khusus Kepulauan Riau, KPKNL Batam, dan Batalyon Tuah Sakti Korem 033 Wira Pratama, dan peninjauan gudang penyimpanan barang tegahan Bea Cukai di Jalan A. Yani Meral Tanjang Balai Karimun.
LANTERA KN di bidang pelayanan lelang diberikan oleh KPKNL Batam kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun dengan mengadakan lelang eksekusi barang rampasan berupa rotan. Lelang dipimpin oleh Pejabat lelang Dedy Christanto, sedang bertindak sebagai Pejabat Penjual adalah Kepala Subbagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun Agung Setyadi. Pembinaan dibidang lelang juga diberikan oleh kepala KPKNL Batam kepada jajaran Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun dengan menyampaikan himbauan kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun supaya lelang barang rampasan melalui e-Auction guna mendapat hasil lelang yang optimal.
Sedangkan LANTERA KN di bidang Penilaian dilaksanakan dalam kegiatan penilaian Beras dan Gula KPPBC Madya Tipe B Tanjung Balai Karimun oleh tim penilai KPKNL Batam. Selain penilaian terhadap Beras dan Gula, KPKNL Batam juga menghimbau Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun agar dalam penentuan nilai limit lelang didasarkan pada hasil penilaian dari Penilai DJKN sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
LANTERA Kekayaan Negara KPKNL Batam diharapkan dilaksanakan secara terus menerus melalui pembangunan sinergi antara DJKN sebagai Pengelola Aset dengan Satker sebagai Pengguna Aset. (Penulis/foto:Tim Lantera-KPKNL Batam)
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru