Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
Sinergi Kanwil DJKN Aceh Dalam Pengelolaan Piutang Daerah

Sinergi Kanwil DJKN Aceh Dalam Pengelolaan Piutang Daerah

N/A
Kamis, 11 Juni 2015 pukul 15:55:01 |   871 kali

Banda Aceh - Meningkatnya kesadaran pemerintah daerah terkait prosedur pelaksanaan pengurusan piutang daerah mendorong Kantor Wilayah DJKN Aceh, yang diwakili oleh bidang Piutang Negara untuk melaksanakan Rapat Koordinasi Piutang Daerah terkait Piutang Pertambangan dan Ketahanan Pangan Pemerintah Provinsi Aceh. Acara tersebut diselenggarakan 11 Juni 2015 di Ruang rapat Kepala kanwil DJKN Aceh. Rapat dihadiri oleh para pejabat beserta staff dari jajaran Kanwil DJKN Aceh, perwakilan KPKNL Banda Aceh, KPKNL Lhokseumawe, Dinas Pertambangan, Badan Ketahanan Pangan serta Dinas Keuangan Aceh.

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Piutang Negara, Gatot Muharto, pria yang gemar olahraga menembak ini mengulas materi terkait Pengurusan Piutang Negara/Daerah yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Pada kesempatan ini, Gatot menyampaikan bahwa piutang macet yang dimiliki pemerintah daerah dapat diserahkan pengurusannya kepada DJKN/KPKNL. Setelah menjelaskan tujuan rapat koordinasi, Gatot menekankan urgensi pos piutang pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang merupakan pos yang sangat strategis sebagai asset lainnya.

Selanjutnya, Kepala Seksi Piutang Negara II Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Aceh Muhammad Jufri memaparkan Materi Kualitas Piutang dan Penyisihan Piutang tidak Tertagih serta perlakuan akuntansinya dalam neraca. Pada pemaparannya, pria asli DKI Jakarta ini menyampaikan bahwa kualitas piutang sesuai dengan PP nomor 29 tahun 2009 tentang Piutang PNBP serta PMK 201/PMK.06/2010 tentang Kualitas Piutang Kementerian Negara/ Lembaga dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih serta penatausahaan piutang macet tersebut penyajiaannya dalam neraca keuangan pemerintah daerah.

Berdasarkan hal tersebut, Jufri menyampaikan apresiasi kepada stakeholders dalam pengajuan pengurusan piutang daerah kepada KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN Aceh. Jufri juga mengingatkan kembali kepada para peserta terkait pentingnya kelengkapan dokumen pengajuan permohonan pengurusan piutang Negara sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 2 tahun 2014. Pada kesempatan ini, Jufri menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2009 tentang Tata Cara PenentuanĀ  Jumlah, Pembayaran, Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Setelah pemaparan terkait Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2009 tentang Tata Cara PenentuanĀ  Jumlah, Pembayaran, Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dilanjutkan dengan sesi Tanya jawab dengan peserta yang berlangsung positif dan interaktif. Salah satu pertanyaan menarik dari peserta yaitu terkait teknis pengurusan piutang negara serta regulasi yang berlaku dalam pengajuan penyampaian piutang macet, hal tersebut dijelaskan dengan lugas oleh M.Sarjan Kepala Seksi PN I Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Aceh serta dilengkapi dengan penjelasan oleh Muhammad Jufri Kepala Seksi PN II Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Aceh serta Bungsu Teguh Karnadi Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Banda Aceh.

Sebelum menutup acara, Gatot mengungkapkan apresiasi terhadap antusiasme para peserta yang mengikuti acara dari awal hingga akhir dan diharapkan setelah rapat koordinasi ini, stakeholders KPKNL dan Kanwil DJKN Aceh yang berasal dari pemerintah provinsi Aceh dapat lebih memahami Work Flow Chart yang ada sehingga meminimalisir kesalahan dalam pengajuan permohonan pengurusan piutang negara. Gatot juga berpesan kepada stakeholders untuk memperhatikan 5 hal sebelum melakukan penyerahan BKPM, yaitu dokumentasi, penentuan besaran piutang, optimalisasi pengurusan BKPM, pencatatan piutang macet dalam Laporan Keuangan serta waktu penyerahan BKPM. (Penulis/Foto: Bidang KIHI)

Foto Terkait Berita

Berita Terbaru

Floating Icon