Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
Sertifikasi adalah Legalisasi Aset Pemerintah

Sertifikasi adalah Legalisasi Aset Pemerintah

N/A
Kamis, 16 April 2015 pukul 12:06:38 |   6395 kali

Semarang - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Tengah dan DI Yogyakarta (Kanwil DJKN Jateng dan DIY) menandatangani MoU dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah. Penandatanganan dilaksanakan bersamaan dengan Rapat koordinasi, konsolidasi sertifikasi Barang Milik Negara 2015 di ruang rapat Kanwil DJKN Jateng dan DIY Senin (13/04/2015). Peserta rapat terdiri dari Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DIY, Kanwil BPN Jawa Tengah, BBWS Pemali Juana, BBWPJN Wilayah V, KPKNL Semarang, Kantor Pertanahan Kota Semarang, Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal dan Kantor Pertanahan Kabupaten Demak.

Thaufik, Kepala Kanwil DJKN Jateng dan DIY dalam pembukaan mengatakan bahwa sertifikasi BMN berupa tanah adalah legalisasi aset Pemerintah RI. Hal ini  dalam rangka pengamanan BMN berupa tanah pada Kementerian/Lembaga menuju 3T yaitu Tertib Administrasi, Tertib Hukum dan Tertib Fisik. 3T dalam pengelolaan BMN merupakan tugas aparat pemerintah sesuai tugas dan fungsi (tusi) masing-masing hingga perlu adanya sinergi serta kerjasama antara DJKN, BPN dan Satker K/L agar hasilnya bisa lebih maksimal.

MoU ini adalah untuk menindaklanjuti Peraturan bersama Menteri Keuangan dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 186/PMK.06/2009 dan Nomor 24 tahun 2009 tentang Pensertifikatan BMN berupa Tanah. Kanwil  DJKN Jawa Tengah DIY memiliki tugas untuk percepatan pengurusan Hak Atas Tanah dan Penerbitan sertifikat tanah aset Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian Republik Indonesia yang berada di Wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan berkewajiban mengkoordinasikan pengumpulan data tanah dan updating data serta menyampaikan hasilnya kepada Kantah/ BPN untuk proses sertifikasi.

Kanwil DJKN Jateng dan DIY menyampaikan terima kasih kepada Kanwil BPN beserta jajarannya, Kantor Pertanahan dan KPKNL  karena target sertifikasi tahun 2014 bisa mencapai 164 bidang tanah dari 250 bidang. Hal ini menunjukan adanya kerja keras dan partisipasi yang baik, dan diharapkan target tahun 2015 bisa tercapai 100%. Wilayah Propinsi Jateng target setifikasi tahun 2015 sebanyak 250 (data SIMANTAP), tanah belum bersertifikat sebanyak 1.906 bidang, sedangkan untuk status 0 dan progress 0 (belum menjadi target dan belum bersertifikat) sebanyak 1.294 bidang, jadi kedepan masih ada BMN tanah yang harus disertifikatkan 

Rony Kusuma, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah  merasakan banyak sekali perubahan yang positif terkait sertifikasi ini. Kanwil BPN Jawa Tengah mencapai peringkat yang bagus untuk capaian target. Terkait sertifikasi ini banyak masalah di lapangan yang dihadapi, misalnya letak objek yang berada di antara aset milik Kementerian PU dengan pemegang HGU. Baru-baru ini pihak PT. KAI juga meminta penjelasan kepada kami terkait penertiban aset-aset PT. KAI yang di Kabupaten Demak dan Kendal, setelah dilakukan penelitian ternyata terdapat aset yang dimiliki oleh BUMN dan yang merupakan BMN. Rony mengajak DJKN untuk ikut dalam rapat-rapat dengan pihak BUMN, hingga meminimalisasi risiko salah pensertifikatan. Anggaran sertifikasi Kanwil BPN Prop. Jawa Tengah tahun 2015 sebanyak 250 bidang. Kepada kantor Pertanahan Rony memberikan arahan untuk bekerja keras. Dan pada bulan Agustus tahun 2015 sertifikasi 250 bidang sudah selesai, dalam arti sertifikat sudah bisa diserahkan.

Acara dilajutkan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding sertifikasi BMN tahun 2015 antara Kepala Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DIY dengan Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah. (Penulis /foto : Bidang PKN/ Aris, Kanwil DJKN Jateng dan DIY)

 

Foto Terkait Berita

Berita Terbaru

Floating Icon