Pentingnya Sinergi Untuk Percepatan Sertifikasi BMN
N/A
Kamis, 26 Maret 2015 pukul 17:58:56 |
649 kali
Denpasar —“Mari Kita bersatu-padu, demi negara untuk mensertifikatkan tanah-tanah negara. Maka kami sangat memohon kerjasama bapak ibu sekalian,” tegas Ngurah Mahartha, Kepala Seksi Pengaturan Tanah Negara Kanwil BPN Provinsi Bali. Ia menyampaikan hal tersebut ketika diundang menjadi narasumber dalalm “Rapat Koordinasi Percepatan Pensertipikatan Tanah BMN” di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar pada Rabu (18/03). Berbicara dihadapan sekitar 25 orang peserta rapat yang berasal dari sembilan satker di wilayah kerja KPKNL Denpasar, Ngurah Mahartha mengajak semua audien untuk bersikap Kooperatif, Aspiratif, dan Komunikatif untuk suksesnya pencapaian target sertifikasi.
Acara yang juga dihadiri oleh Perwakilan dari Kanwil Direktoran Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Bali Nusa Tenggara dimulai pukul 10.00 pagi dan dibuka oleh Kepala KPKNL Denpasar Win Handoyo. Dalam sambutannya Win Handoyo menyampaikan kronologis program pensertipikatan BMN berupa tanah yang dimulai sejak tahun 2011, sedangkan untuk penetapan target sertipikasi dilaksanakan sejak 2013. Dalam perkembangannya, penetapan target sertifikasi mengalami sejumlah kendala seperti data Simantap kurang valid dan data masih belum free and clear. Namun atas kerjasama yang baik, target 2013 bisa tercapai 100 persen. Khusus untuk sertifikasi tanah jalan nasional, masih ada beberapa kendala diantaranya adanya perbedaan persepsi dalam batas-batas baik rumija maupun kendala luasan di rumaja.
Sementara itu Daniel Panggabean, wakil Kanwil DJKN Bali Nusra menjelaskan Pensertifikatan ini sudah sangat mendesak. “Januari sudah harus diajukan sebenarnya, sesuai penandatangan berita acara tahun 2014 yang lalu. Namun karena ada berbagai kendala, maka perlu validasi data,” ujar Daniel. Latar belakang pensertipikatan ini sendiri berawal dari adanya temuan BPK terkait BMN berupa tanah yang belum disertipikatkanatas nama pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian/Lembaga.
Senada dengan Kanwil DJKN, pihak BPN menyampaikannya betapa mendesaknya usaha pensertifikatan ini. “Akhir Mei 2015 harus sudah diajukan, demikian yang sudah diputuskan oleh pimpinan kami, maka perlu kerjasama semua pihak terutama agar satker sesegara mungkin melengkapi data dan dokumen sehingga sebelum pengajuan sudah free dan clear. Free and clear maksudnya adalah jelas dan lengkap dokumen-dokumen perolehannya dan bebas dari gugatan atau permasalahan hukum,” pesan Ngurah Mahartha. Hal ini harus dilakukan sedini mungkin karena ada banyak tahapan yang harus dilalui. “Jangan sampai akhir tahun baru mengajukan,” tegas Ngurah Mahartha. Kemudian Ngurah Mahartha menjelaskan secara detil bagaimana proses yang terjadi di dalam BPN sampai sertipikat atau perubahan nama sertifikat dapat diselesaikan. Maka itu inisiatif dan aspirasi satker sangat diharapkan.
Pada tahun 2015 ini KPKNL Denpasar mendapatkan target serifikasi 200 bidang tanah. Tujuan diadakannya Rapat awal ini adalah adanya kepastian target dan membahas kesiapan dari masing masing satker. Selain itu perlu dicari solusi untuk kendala-kendala yang dihadapi oleh masing masing satker terutama dalam dua hal: 1) Proses Pengajuan Sertifikasi Tanah BMN dan 2) Proses Pengajuan Perubahan Nama. Setelah diberi kesempatan, dari sembilan satker yang hadir semua menyampaikan pertanyaan dan permasalahannya dengan antusias dan tanya jawab berlangsung sangat alot dan mendalam.
Salah satu pertanyaan tersebut berkaitan dengan kategori dan jumlah target yang diajukan oleh Satker PJN I Bali. Mereka menanyakan hal-hal sebagai berikut: 1) Pada tahun 2013, terhadap bidang tanah seluas ± 40.000 m2 telah disertipikatkan seluas 25.000 m2, mengingat ketentuan pada saat itu maksimal luasan pensertipikatan adalah 25.000 m2 sedangkan sisanya belum bersertipikat yang rencananya akan diselesaikan pada tahun ini. Apakah sertipikat yang sudah terbit pada tahun 2013 itu dapat ditambahkan luasannya? 2) Apakah penyanding boleh diwakilkan?
Pertanyaan tersebut dijawab oleh BPN: “1. Untuk sisa tanah harus disertipikatkan sendiri, dan setelah sertipikat terbit dapat digabung dengan sertipikat yang sudah diterbitkan pada tahun 2013 dengan biaya dibebankan ke DIPA satker. 2. Terkait dengan penyanding, boleh diwakilkan dengan surat kuasa.”
Disamping oleh satker, Win Handoyo, yang mengikuti dari awal sampai akhir acara, juga aktif bertanya dan berdiskusi dengan audiens. Win Handoyo menanyakan kepada BPN sebagai berikut: “Berdasarkan keterangan pihak BPN penetapan target berdasarkan kategori, yaitu kategori I untuk tanah BMN dengan luasan 0 s.d. 25.000 m2 dengan target 50 bidang tanah dan kategori II untuk tanah BMN dengan di atas 25.000 m2 s.d. 100.000 m2 dengan target 150 bidang tanah, sementara berdasarkan data tanah SIMANTAP yang diusulkan untuk menjadi target tahun 2015 jumlah bidang tanah yang masuk kategori II ± 20 objek sedangkan dan sisanya masuk kategori I, terkait dengan ini Kepala KPKNL Denpasar berharap pihak BPN dapat memberikan penjelasan?”
Menanggapi pertanyaan tersebut, pihak BPN memberikan penjelasan: “Target yang disampaikan, yang didasarkan keluasan bidang berdasarkan DIPA BPN. Selanjutnya pihaknya meminta pihak KPKNL Denpasar atau Kanwil untuk menyurati Kanwil BPN Provinsi agar dapat dilakukan revisi terhadap DIPA yang ada.”
Setelah Rapat Koordinasi Awal antara Kanwil BPN, KPKNL Denpasar dan sembilan satker ini selesai, disepakati akan dilakukan rapat susulan untuk penetapan target yang akan diselenggarakan. Rapat akan melibatkan pihak Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara sebagai pengelola barang, seluruh Satker yang menguasai bidang tanah yang ditetapkan sebagai target serta pihak BPN. (Naskah&Foto: Dipayana, disunting oleh Andri rachmawan)
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru