Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Menteri Keuangan Berikan Closing Statement
N/a
Kamis, 10 Mei 2012 pukul 16:35:28   |   1822 kali

Jakarta - Sengketa Kewenangan Lembaga Negara terkait pembelian 7% saham Newmont oleh pemerintah memasuki sidang akhir dengan agenda mendengarkan saksi ahli dan closing statement dari pihak pemohon, termohon I, dan termohon II  pada hari Selasa, 8 Mei 2012 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. 

Pihak yang hadir antara lain dari pihak pemohon Menteri Keuangan, Wakil menteri Keuangan II, Dirjen Kekayaan Negara, Dirjen Perbendaharaan, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, dan beberapa pejabat eselon I dan II Kementerian Keuangan. Pihak termohon I dari DPR diwakili fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, dan PAN. Sedangkan pihak termohon II yang hadir adalah Ketua BPK, Wakil Ketua BPK dan beberapa Deputi BPK.

Dalam kesempatan ini, Menteri Keuangan Agus Martowardojo memberikan closing statement dengan menegaskan bahwa pembelian 7% saham divestasi Newmont semata-mata demi kepentingan dan kemajuan bangsa. Agus menegaskan pembelian saham divestasi ini merupakan hak pemerintah berdasarkan kontrak karya antara pemerintah dan Newmont untuk memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat  sesuai amanat UUD 1945.

Oleh karena itu, Menkeu berpendapat bahwa pembelian 7% saham Newmont oleh pemerintah tidak perlu persetujuan DPR karena merupakan investasi jangka panjang dan bukan sebagai penyertaan modal negara. Pembelian 7% saham Newmont oleh pemerintah adalah penentu sehingga pemerintah berhak menentukan komisaris, dapat berperan dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik, taat asas, dan patuh menjaga lingkungan hidup

Agus menegaskan, meski hanya membeli tujuh persen saham divestasi, kedudukan pemerintah pusat sangat strategis karena saham yang dibeli merupakan saham penentu (swing share) untuk tercapainya kepemilikan saham nasional 51 persen. “Sisi pembiayaan pembelian saham ini juga berasal alokasi Dana Investasi Pemerintah yang telah dianggarkan dalam APBN Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp1 triliun yang telah disetujui DPR, sehingga pemerintah berwenang melakukan investasi tanpa harus persetujuan DPR lagi,” katanya.   

Menteri Keuangan Agus Martowardojo yakin MK akan memberi kewenangan konstitusional untuk membeli 7 persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara tahun 2010 karena landasan hukum yang digunakan pemerintah dalam proses pembelian saham divestasi Newmont sangat kuat.


Saksi ahli dari pemerintah, Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Tanjung Pura Prof. Dr. Eddy Suratman berpendapat bahwa pembelian 7% saham Newmont oleh pemerintah adalah merupakan domein eksekutif dalam rangka pengelolaan investasi untuk mendorong penerimaan negara dari dividen dan royalti. Ia mengatakan pembelian tujuh persen saham divestasi Newmont tidak mengutamakan keuntungan, tetapi mengutamakan manfaat ekonomi dan sosial. Manfaat yang diperoleh yakni memastikan kepatuhan perusahaan membayar pajak, royalti, kewajiban corporate social responsibility (CSR) perusahaan, membangun tata kelola pengawasan yang lebih baik agar memberi manfaat besar bagi Negara. Eddy menilai sengketa yang sudah berjalan lebih dari satu tahun ini telah menghilangkan kesempatan pemerintah untuk mendapatkan manfaat dari rencana pembelian saham divestasi ini.

Dalam closing satementnya, termohon I yang diwakili Nusron Wahid dari Fraksi Golkar berpendapat bahwa  tidak ada sengketa antara kementerian/lembaga pada proses pembelian 7% saham Newmont ini, karena masing-masing telah melaksanakan tugas dan fungsi sesuai kewenangan. Hasil pemeriksaan pemerintah wajib dilaksanakan oleh BPK dan tidak perlu disengketakan pada Mahkamah Konstitusi.

Ketua Majelis MK yang diketuai Achmad Sodiki mengingatkan bahwa persidangan yang telah berlangsung delapan kali ini merupakan sidang terakhir. “Diharapkan para pihak, pemohon, termohon I, dan termohon II menyerahkan kesimpulan paling lambat hari Jum’at tanggal 11 Mei 2012. Selanjutnya kita akan mengambil keputusan,” pungkas Sodiki. Sidang selanjutnya akan diadakan pada hari Jum’at tanggal 11 Mei 2012 (Triana/Bend – Humas DJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini