Hasilkan Pengelolaan Keuangan yang Akuntabel, KPA Harus Paham Tugas dan Wewenang
N/A
Kamis, 19 Maret 2015 pukul 09:29:59 |
4070 kali
Yogyakarta – Seorang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) harus mengetahui dan paham mengenai tugas dan wewenangnya sebagai KPA untuk menghasilkan pengelolaan keuangan yang baik dan akuntabel. Dengan mengetahui dan melaksanakan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan, KPA akan mampu mengelola keuangan secara lebih baik dan dapat menyelesaikan problem keuangan di lapangan. Hal ini ditegaskan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan (Pusdiklat AP) Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Syamsu Syakbani saat membuka Diklat Tematis KPA bagi Pejabat Eselon III pada 16 Maret 2015 di Yogyakarta.
“Sejak reformasi keuangan negara, Kementerian Keuangan tidak henti-hentinya menyediakan program untuk pengembangan SDM (Sumber Daya Manusia-red) khususnya terkait pengelolaan keuangan agar pengelolaan keuanga lebih akuntabel,” ujarnya. Diklat KPA Tematis ini, lanjutnya, bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan para kepala kantor sebagai KPA khususnya terkait kasus-kasus tematis yang ada di DJKN.
Di tempat yang sama, Widyaswara Pusdkalt AP Noor Cholish Madjid dan Agung Yuniarto menjelaskan mengenai perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan anggaran. Noor Cholish menyampaikan beberapa permasalahan yang terjadi dalam perencanaan dan penganggaran antara lain, fungsi perencanaan yang tidak terkait secara langsung dengan penganggaran, angagran yang berorientasi pada input bukan output, ketidakjelasan kebijakan prioritas yang ditetapkan pemerintah, dan fungsi financial management yang tidak terpadu serta fungsi operasional yang belum optimal. “Perencanaan dan pengganggaran harus sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan,” ujarnya.
Prinsip-prinsip pengelolaan keuangan, terangnya, meliputi, akuntabilitas yang beriorientasi pada hasil, profesionalitas, proporsionalitas, keterbukaan serta pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri. Ia menjelaskan konsep pendekatan penganggaran yang meliputi, unified budgeting (anggaran terpadu) yakni semua kegiatan instansi pemerintah dalam APBN yang disusun secara terpadu. Kerangka pengeluaran jangka menengah yang menunjukkan keterkaitan antara kedisiplinan pengeluaran pemerintah dalam kondisi keterbatasan anggaran (budget constraint). Selain itu, anggaran berbasis kinerja yang menghubungkan anggaran negara/pengeluaran negara dengan hasil yang diinginkan/output dan outcome.
Sedangkan, Agung Yuniarto banyak menjelaskan mengenai kasus-kasus maupun masalah yang terjadi terkait pengelolaan anggaran seperti pembangunan gedung, pengadaan tanah, serta program multiyears. Ia juga mencontohkan beberapa problem dan masalah dalam pengelolaan pendapatan di beberapa Kementerian/Lembaga (K/L).
Lebih lanjut, ia menyampaikan keterkaitan antara perencanaan, penganggaran serta kebutuhan barang dan jasa. Untuk melaksanakan suatu program dan kegiatan, ia menegaskan kegiatan harus memperhatikan barang dan jasa yang hendak dihasilkan, anggaran dan tenaga kerja yang dbutuhkan untuk melaksanakan kegiatan, serta aset pendukung seperti bangunan, kendaranaan serta aset-aset lainnya.
Selain perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan anggaran, juga disampaikan materi mengenai overview pengadaan barang dan jasa, pengendalian dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran oleh Widyaiswara Pusdiklat AP BPPK Muhammad Amrullah dan Sutiono, serta overview siklus pengaggaran oleh nara sumber dari Direktorat Jenderal Perbendaharaa Negara Kemenkeu. Diklat ini berlangsung selama tiga hari mulai 16-18 Maret 2015. (bend)
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru