Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN Ikut Serta Dalam Kunjungan Kerja Menteri Pertahanan dan Menteri Kelautan dan Perikanan Dalam Rangka Pemanfaatan BMN di Pulau Nipa
N/a
Senin, 14 Mei 2012 pukul 11:16:46   |   1228 kali

Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C Sutardjo, melakukan kunjungan kerja ke Pulau Nipa pada hari Jumat tanggal 4 Mei 2012. Turut serta dalam kunjungan tersebut perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yaitu Kasubdit Pengelolaan Kekayaan Negara III Sugiwanto.

Pulau Nipa sebagai salah satu pulau terluar menjadi perhatian pemerintah karena di Pulau Nipa terdapat 2 titik dasar (base point) yaitu 190 dan 190 A, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia, yang digunakan sebagai batas Negara Indonesia dengan Singapura dan Malaysia. Secara administratif Pulau Nipa terletak di Desa Pemping Kecamatan Belakang Padang Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. Dalam sejarahnya, Pulau Nipa nyaris hilang dari peta Indonesia karena tenggelam akibat terjadinya kenaikan permukaan air laut. Kemudian pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum melakukan reklamasi Pulau Nipa pada tahun 2004 s.d. 2008. Setelah dilakukan reklamasi, Pulau Nipa memiliki luas tanah + 51,5 Ha. Kementerian Pekerjaan Umum pada tahun 2010 melakukan pengalihan status penggunaan Pulau Nipa kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang telah mendapat persetujuan DJKN a.n. Menteri Keuangan.

Kunjungan kerja dilakukan dalam rangka tindak lanjut atas rencana pemerintah untuk melakukan pemanfaatan Pulau Nipa. Bentuk pemanfaatan yang diusulkan oleh Kemhan dan KKP adalah kerjasama pemanfaatan (KSP) dengan jenis usaha pemanfaatan berupa oil storage. Tujuan pemanfatan adalah dalam rangka mempertahankan eksistensi Pulau Nipa, yaitu dengan melakukan aktivitas ekonomi sehingga dapat memperkuat justifikasi kepemilikan NKRI atas Pulau Nipa. Permohonan pemanfaatan Pulau Nipa tersebut telah diajukan oleh Kemhan dan KKP kepada Kementerian Keuangan c.q. DJKN.

      

Terhadap permohonan pemanfaatan Pulau Nipa tersebut akan diproses sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara. (Sugiwanto-Dit PKN SI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini