Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
KPKNL Jakarta III Adakan Sosialisasi tentang KMK Nomor 271 Tahun 2011 dan PMK Nomor 125 Tahun 2011
N/a
Senin, 21 Mei 2012 pukul 08:54:04   |   357 kali

Jakarta – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III mengadakan sosialisasi  2 (dua) peraturan terkait pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Rabu, 02 Mei 2012, yang bertempat di Aula Kanwil VII DJKN Jakarta.

Kedua peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.06/2011 tanggal 8 Agustus 2011 tentang Pengelolaan BMN yang Berasal dari Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Sebelum Tahun Anggaran 2011 dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 271/KMK.06/2011 tanggal 15 Agustus 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Tindak lanjut Hasil Penertiban BMN pada Kementerian Negara/Lembaga (K/L). Kedua peraturan tersebut mendesak disosialisasikan karena masa berlakunya akan segera usai. Masa berlaku PMK Nomor 125/PMK.06/2011 akan usai pada akhir tahun 2012 sedangkan KMK Nomor 271/KMK.06/2011 akan usai pada pertengahan tahun 2013.

    

Sosiliasasi ini diikuti oleh seluruh perwakilan eselon I dari 16 K/L di wilayah kerja KPKNL Jakarta III yang berjumlah 52 eselon I.

Acara ini dibuka oleh Kepala KPKNL Jakarta III, Muriyanto. Dalam pidato pembukaan, Kepala KPKNL Jakarta III mengapresiasi atas semangat para undangan dalam menghadiri sosialisasi ini. Kepala KPKNL Jakarta III juga mengharapkan dengan diselenggarakannya sosialisasi peraturan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai kedua peraturan dimaksud, sehingga di dalam pelaksanaannya relatif tidak ada masalah. Terakhir, Kepala KPKNL Jakarta III berpesan agar satuan kerja di wilayah kerja KPKNL Jakarta III dapat segera menerapkan peraturan-peraturan tersebut dikarenakan masa berlakunya akan segera usai.

    

Acara dilanjutkan dengan pemaparan dari narasumber dan sesi tanya jawab.  Pemaparan Keputusan KMK Nomor 271/KMK.06/2011 disampaikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil VII Jakarta, Salbiah, sedangkan PMK Nomor 125/PMK.06/2011 dipaparkan oleh Iswati, Kepala Seksi BMN IIB, Direktorat BMN. Pada sesi tanya jawab, para peserta pada umumnya menanyakan teknis penghapusan melalui KMK Nomor 271/KMK.06/2011 dan teknis hibah BMN hasil dekonsentrasi/tugas pembantuan.

Selain acara sosialisasi, KPKNL Jakarta III juga menyelenggarakan acara pemberian penghargaan bagi satuan kerja yang tepat waktu dan satuan kerja terbaik saat pemutakhiran dan rekonsiliasi BMN semester II tahun 2011. Satuan kerja yang mendapatkan penghargaan satuan kerja terbaik berturut-turut adalah Sekretariat Utama Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Mahkamah Konstitusi RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sosialisasi ini ditutup oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Jakarta III, Mohamad Akyas, yang menyampaikan evaluasi acara pemutakhiran dan rekonsiliasi BMN semester II tahun 2011 dan persiapan pemutakhiran dan rekonsiliasi BMN semester I tahun 2012. (Mohamad Akyas, Kasi PKN KPKNL Jakarta III)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini