Kapal Ditenggelamkan, Ikan Dilelang
N/A
Senin, 02 Maret 2015 pukul 14:34:18 |
998 kali
Batam - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam mengadakan rapat koordinasi Percepatan Pelayanan Lelang Ikan Hasil Illegal Fishing (26/02). Acara bertempat di Aula KPKNL Batam dihadiri oleh aparat hukum terkait Illegal Fishing terdiri dari TNI AL, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, satuan Kerja Kelautan dan Perikanan dan seluruh pejabat Lelang di lingkungan KPKNL Batam.
Dalam sambutan rapat, Abdul Malik selaku Kepala KPKNL Batam menyampaikan agar rapat koordinasi ini dibahas mengenai mekanisme percepatan pelayanan lelang ikan hasil tindak pidana Illegal Fishing sesuai dengan terbitnya Surat Edaran SE-01/KN/2015 tentang Percepatan Pelayanan lelang Ikan Hasil Tindak Pidana Perikanan, kendala yang dihadapi serta solusi permasalahannya. (HI KPKNL Batam)
Dedy Christanto, Kepala Seksi Pelayanan Lelang memaparkan bahwa seperti kita ketahui bahwa KPKNL Batam telah melaksanakan lelang atas permohonan lelang dari para penyidik Angkatan Laut maupun Kejaksaan yaitu berupa kapal asing yang ditangkap baik melalui mekanisme lelang sitaan pasal 45 KUHAP maupun lelang eksekusi barang rampasan setelah ditetrapkan in Kracht. Dengan adanya kebijakan pemerintah untuk menenggelamkan kapal asing yang memasuki perairan Indonesia, KPKNL Batam belum dapat menerima langsung permohonan lelang dari penyidik maupun Kejaksaan.
Untuk itu, dalam hal terdapat kasus penangkapan kapal hasil Illegal fishing, KPKNL Batam mengajak instansi terkait untuk mengajukan permohonan lelang atas ikannya. Terkait dokumen persyaratan lelang yang ditetapkan sama dengan dokumen pelaksanaan lelang kapal, hanya jadwal penetapan lelang dipercepat menjadi 3 (tiga) hari, untuk menjaga kondisi ikan dalam keadaan segar.
Dengan diadakannya pertemuan ini, ke depannya akan terjalin kerjasama dan sinergi yang kuat antar instansi pemerintah sehingga menghasilkan gerak langkah yang sama dalam menindaklanjuti tindak pidana perikanan.
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru