BUTUH SAMA PEMAHAMAN
N/A
Selasa, 27 Januari 2015 pukul 09:35:49 |
807 kali
Makassar – Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat (Kanwil DJKN Sulseltrabar) mengadakan Sosialisasi Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Nomor SE-47/MK.1/2014 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Evaluasi Kinerja Tahun 2014 dan Penyusunan Kontrak Kinerja Tahun 2015. Sosialisasi dilaksanakan di Ruang Rapat Kanwil DJKN Sulseltrabar pada Jumat (16/01). Acara yang dipandu oleh Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi (KIHI), L. Wenang Cailendra dihadiri oleh pejabat Eselon III, IV dan staf pelaksana Kanwil DJKN Sulseltrabar.
Kepala Bidang KIHI dalam sambutannya menyampaikan bahwa untuk mengetahui produktivitas suatu organisasi dapat dilihat dari capaian kinerja yang telah dicapai dan rencana kerja yang akan dilaksanakan. Terkait dengan capaian kinerja yang telah diperoleh tentunya membutuhkan suatu formula untuk menghitungnya. Khusus untuk lingkup Kementerian Keuangan formula ini telah daitur dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenkeu Nomor SE-47/MK.1/2014.
Bagaimana cara menghitung dan menetapkan Capaian Kinerja Pegawai (CKP), Nilai Kinerja Organisasi (NKO), dan Nilai Sasaran Kerja Pegawai (NSKP) tentunya dibutuhkan suatu pemahaman dan persepsi yang sama sehingga tidak terjadi perbedaan dan kekeliruan menetapkannya. Oleh karena itu dengan diselenggarakannya acara ini nantinya ada kesamaan pemahaman dan persepsi dalam menghitung Capaian Kinerja Pegawai (CKP), Nilai Kinerja Organisasi (NKO), dan Nilai Sasaran Kerja Pegawai (NSKP).
Lebih lanjut L. Wenang mengharapkan agar setiap pegawai mengerti dan tahu bagaimana cara mengisi CKP, NKO dan NSKP yang baik dan benar sehingga tidak terjadi perbedaan antar sesama dalam mengisi dan menghitungnya.
Pada kesempatan tersebut Yenny Rahmatin dari Seksi Kepatuhan Internal dan Setyo Budi Pramono dari Seksi Hukum menyampaikan tata cara penghitungan NKO, CKP dan NSKP tahun 2014 sekaligus memandu langsung proses input target realisasi penghitungan. (KIHI-Sulseltrabar).
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru