Hukuman Disiplin, Jika Tidak Membuat Kontrak Kinerja
N/A
Rabu, 10 Desember 2014 pukul 08:22:28 |
9340 kali
Semarang – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Jawa Tengah dan DIY menyelenggarakan kegiatan knowledge sharing mengenai Internalisasi Pengelolaan Kinerja sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.01/2014 dan Perubahan Peraturan Menteri Keuangan 246/PMK.01/2011 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan pada Rabu (26/11). Acara diawali dengan sambutan Harmaji, Kepala Bagian Umum Kanwil DJKN Jateng dan DIY yang mengulas sedikit tentang kinerja dan harapan adanya peningkatan kinerja dari para pegawai.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal Dewi Listiorini menyampaikan Penilaian Kinerja terdiri atas dua hal yaitu Penilaian Kinerja Organisasi dan Penilaian Kinerja Pegawai. Yang menjadi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) adalah Kontrak Kinerja (KK) yang ditetapkan tiap 31 Januari. Konsekuensi bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak menyusun SKP adalah Nilai Prestasi Kerja Pegawai (NPKP) tidak dapat diukur.
Bagi PNS yang tidak membuat Kontrak Kinerja (KK) akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. KK wajib dibuat oleh PNS termasuk CPNS, kecuali pegawai tugas belajar, pegawai harian, pegawai yang mulai bekerja setelah tanggal 18 Oktober, serta pegawai yang cuti diluar tanggungan negara. Perubahan KK dapat terjadi karena addendum atau komplemen.
Addendum terjadi bila pada semester I tahun berjalan, realisasi sudah melebihi target satu tahun, atau karena adanya ketentuan perundang-undangan. Sedangkan perubahan KK karena komplemen disebabkan adanya perubahan organisasi atau adanya mutasi/ promosi/ perubahan grading pelaksana dan ditetapkan paling lambat 15 hari kerja sejak mulai bekerja.
Sesi berikutnya paparan disampaikan oleh Rofiq Khamdani Yusuf pegawai pada seksi Kepatuhan Internal, yang menjelaskan terkait perhitungan NKO dan CKP. Perubahan yang terjadi diantaranya adanya “Blank Spot” yaitu kondisi dimana seorang pegawai sudah bekerja dalam suatu organisasi tapi tidak memenuhi hari selama 75 hari kerja dalam periode 1 triwulan. Pegawai dalam posisi Blank Spot tidak dihitung CKP-nya. Di akhir paparan Rofiq menyampaikan bahwa PMK Nomor 467/KMK.01/2014 mulai berlaku tanggal 1 Oktober 2014.
Sesi terakhir diisi dengan paparan Penilaian Perilaku yang disampaikan oleh Priyanto Nugroho, Kepala Subbagian Kepegawaian Kanwil DJKN Jateng dan DIY. Penilaian Perilaku dilakukan setiap 6 bulan sekali. Penilaian perilaku periode semester I dilakukan pada bulan Juli tahun berjalan, sedangkan penilaian perilaku periode semester II dilakukan pada bulan Januari tahun berikutnya. Perilaku yang dinilai meliputi aspek Orientasi Pelayanan, Integritas, Komitmen, Disiplin, Kerjasama dan Kepemimpinan. Pembobotan untuk menghitung Nilai Kinerja Pegawai adalah 70 CKP dan 30 NP, sedangkan pembobotan untuk menghitung NPKP adalah 60 NSKP dan 40 NP. Selain itu Priyanto juga menyampaikan tentang Perubahan PMK Nomor 246/PMK.01/2011 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan. (Penulis : Aris, Foto :Mustikhan)
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru