Musnahkan 20 Juta Batang Rokok Ilegal
N/A
Kamis, 27 November 2014 pukul 08:17:46 |
9914 kali
Makassar – Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat (Kanwil DJKN Suseltrabar) Ngakan Putu Tagel turut memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) berupa hasil tembakau (rokok). BMN tersebut adalah hasil penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi di daerah Sulawesi Selatan dan sekitarnya. Rokok tersebut yang telah dijadikan Barang Milik Negara (BMN) dan proses pemusnahannya telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Kegiatan pemusnahan BMN berupa 20 juta batang rokok hasil penindakan Bea Cukai Sulawesi dilaksanakan pada Rabu (19/11) di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Makassar Jalan Hatta Makassar. Hadir dalam acara ini Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN Sulsetrabar Bula serta Kepala KPKNL Makassar Chairiah yang juga turut bertindak sebagai saksi dalam acara pemusnahan tersebut.
Pemusnahan rokok dilakukan ditandai dengan pembakaran secara simbolis oleh Kakanwil DJKN Sulseltrabar, Pasintel Lantamal VI Makassar, Kapolresta Pelabuhan Makassar, Kepala Balai Kantina Pertanian Makassar, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Wilayah IV Makassar, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Makassar dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Sulawesi. Selanjutnya dengan menggunakan truk sebanyak sembilan unit, rokok tersebut dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bontoramba Maros.
Kepala KPPBC TMP Gusmiadirrahman dalam siaran pers menyampaikan bahwa DJBC Kementerian Keuangan Republik Indonesia mempunyai tugas dan fungsi mengoptimalkan potensi penerimaan negara pada bidang cukai. DJBC juga berfungsi sebagai community protector di bidang cukai dengan membatasi beredarnya barang-barang yang dianggap immoral atau unhealty jika dikonsumsi oleh masyarakat. Contohnya hasil tembakau (HT) melaui pengenaan cukai atas produk tersebut sebagaimana diamanatkan undang-undang No. 11 tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang cukai (UU Cukai).
UU Cukai menyebutkan bahwa cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang yang ditetapkan dalam undang-undang ini. Salah satu jenis barang yang diwajibkan pembayaran cukainya sebelum dapat diedarkan di masyarakat adalah hasil tembakau (rokok).
UU Cukai juga menjelaskan bahwa salah satu tanda yang membuktikan apakah atas rokok yang beredar di pasar sudah dipenuhi kewajiban cukainya adalah dilekatkannya pita cukai pada kemasan rokok sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Apabila terdapat rokok yang dalam peredarannya di masyarakat tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan, maka DJBC berwenag untuk melakukan penindakan dan menjadikannya sebagai BMN untuk kemudian di musnahkan dengan izin Menteri Keuangan R.I.
Mengambil momentum peringatan Hari Oeang Republik Indonesia, DJBC Sulawesi melakukan pemusnahan hasil tembakau (rokok) sebagai hasil penindakan yang dilakukan oleh DJBC Sulawesi di daerah Sulawesi Selatan dan sekitarnya yang telah dijadikan BMN dan telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan untuk proses pemusnahannya.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Sulawesi Agus Amiwijaya saat jumpa pers menyatakan bahwa rokok ilegal yang dimusnahkan berjumlah sekitar 20 juta batang dan terdiri dari berbagai merek, diantaranya rokok merek Gess, Storm, Artis, APV, Blitz Mild, Millenium, 423 dan lain-lain dengan jenis pelanggaran yaitu menawarkan, menyerahkan, menjual,atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sesuai ketentuan. Adapun barang berupa rokok berbagai merek tersebut diperkirakan bernilai Rp. 10.834.346.141,00 dan kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp. 4.899.708.205,00.(teks dan foto oleh asdarsahlin)
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru