Validitas Penilaian Kinerja Dipengaruhi Kesadaran Pegawai
N/A
Selasa, 25 November 2014 pukul 16:33:24 |
959 kali
Pekanbaru – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Riau, Sumbar, dan Kepri (Kanwil DJKN RSK) menyelenggarakan kegiatan internalisasi pengelolaan kinerja pasca terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kemenkeu (25/11). Kepala Seksi Kepatuhan Internal Hartanto yang baru saja mengikuti Diklat Akselerasi Implementasi Unit Kepatuhan Internal (AKSI UKI) bertindak sebagai narasumber. Mewakili Kepala Kanwil DJKN RSK, Kepala Bagian Umum Kanwil DJKN RSK Miftahul Huda membuka kegiatan tersebut.
Saat Hartanto memaparkan materi penetapan kontrak kinerja, Ia mengingatkan bahwa pegawai tugas belajar, pegawai harian, pegawai yang mulai bertugas di Kemenkeu setelah tanggal 18 Oktober, dan yang berstatus cuti di luar tanggungan negara tidak perlu membuat kontrak kinerja. Namun, Hartanto mengingatkan tentang adanya blank spot, yaitu kondisi dimana pegawai bekerja pada suatu unit kurang dari 75 hari kalender dalam satu triwulan. Jika hal seperti ini terjadi, maka realisasi pada triwulan tersebut tidak diperhitungkan dalam Capaian Kinerja Pegawai yang bersangkutan, tetapi dalam Nilai Kinerja Organisasi tetap dihitung.
Dalam sistem penilaian kinerja yang baru, terdapat elemen yang disebut dengan nilai kreativitas. Apabila seorang PNS pada tahun berjalan menemukan sesuatu yang baru dan berkaitan dengan tugas pokoknya dalam bentuk menciptakan suatu gagasan/metode pekerjaan yang bermanfaat bagi organisasi serta dibuktikan dengan surat keterangan, yang bersangkutan berhak mendapat nilai tersebut. Selain itu, ada juga yang disebut dengan nilai tugas tambahan, yaitu tugas lain diluar uraian jabatan dan tidak ada dalam SKP yang telah ditetapkan, yang dibuktikan dengan surat keterangan.
Hal baru lainnya yang dibahas adalah mengenai pengenaan penalti atas kelalaian terkait penilaian perilaku. Hal ini dipandang perlu untuk mencegah kerugian pegawai akibat tidak mendapatkan penilaian perilaku. Penalti tersebut diterapkan terhadap evaluee yang tidak mengajukan usulan evaluator sebanyak 5 poin, atasan langsung yang tidak menetapkan evaluator bagi bawahan sebanyak 2 poin per bawahan, dan evaluator yang tidak menjalankan kewajiban penilaian sebanyak 2 poin per evaluee.
Terkait dengan pembahasan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, Hartanto menjabarkan bahwa Surat Keputusan grading yang dulunya disidangkan paling lambat bulan Maret, sekarang paling lambat bulan Januari.
“Acara ini kami selenggarakan supaya masing-masing pegawai minimal mengetahui tanggung jawab masing-masing atas pengelolaan kinerja mereka sendiri. Jika kesadaran akan pengelolaan kinerja sudah ada, validitas penilaian kinerja masing-masing pegawai akan semakin baik,” ungkap Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi Syukriah HG di akhir acara. (Teks Timothée K.M)
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru