Optimalisasi Tata Kelola BMN di Bidang Pertambangan dan Migas
N/A
Kamis, 20 November 2014 pukul 15:57:15 |
2628 kali
Jakarta - Tim Transformasi Kelembagaan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengadakan Workshop Pemanfaatan Aset dan Return On Aset. Workshop yang menghadirkan narasumber dari Conoco Phillips Indonesia dan PT. Arutmin Indonesia ini diadakan sebagai upaya optimalisasi pengelolaan aset dan ROA (Return On Aset-red) Kontraktor Kontrak Kerjasama dan Perusahaan Tambang Batubara dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara serta mengetahui permasalahan yang dihadapi pada kedua perusahaan tersebut. Demikian diungkapkan Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL) Soepomo. Membuka acara yang dihadiri pegawai Kantor Pusat DJKN dan beberapa perwakilan Kantor Wilayah DJKN Jakarta serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL), Soepomo berharap agar rangkaian acara ini dapat bermanfaat bagi DJKN maupun Conoco Phillips dan PT. Arutmin. “Sebagai mitra K3S (Kontraktor Kontrak Kerja Sama-red) dan PKP2B (Perusahaan Tambang Batubara dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara-red) Conoco Phillips dan PT. Arutmin tentu banyak berhubungan dengan DJKN”, ungkap Soepomo.
Mengawali presentasinya, Yuli Rahardja Manager Logistic Supply Chain Management dari Conoco Phillips menjelaskan tentang profil perusahaan tempat ia bekerja. Yuli menjelaskan bahwa Conoco Phillips ini berbeda dengan mitra K3S lain seperti Chevron dan Pertamina. “Conoco Phillips tidak memiliki sektor Hilir, kami hanya mengekspolrasi dan memproduksi migas,” terangnya. Perusahaan yang berpusat di Houston, Texas ini telah beroperasi di Indonesia lebih dari empat puluh tahun. “ Kami mengoperasikan empat kontrak kerjasama yaitu di wilayah lepas pantai South Natuna Sea Blok B, dan wilayah daratan di Blok Corridor, South Jambi B, dan Warim di Papua,” jelas Yuli.
Melanjutkan pemaparannya Yuli menjelaskan tentang pengelolaan BMN di Conoco Phillips. Pengelolaan dimulai dari perencanaan, pengelolaan, pemanfaatan dan penghapusan. Demikian Yuli menjelaskan. “Dalam perencanaan BMN di K3S, mitra KKKS diharuskan melakukan pengecekan inventory di mitra K3S lain,” jelas Yuli. Yuli menjelaskan bahwa terkadang di mitra K3S lain ada barang tersebut (yang dibutuhkan-red) dan tidak terpakai. Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa ada barang yang tidak terpakai di K3S lain? Apakah perencanaannya kurang baik? Menanggapi pertanyaan tersebut Yuli menjawab bahwa sektor migas adalah bisnis yang memiliki tingkat resiko besar. “ Mulai dari eksplorasi, kita sudah harus siap menanggung resiko,” jelasnya. Yuli mencontohkan dalam hal pengeboran. Dari data seismik misalnya pengeboran bisa dilakukan secara lurus, namun pada prakteknya ada batuan atau halangan lain, sehingga pengeboran harus dibelokkan atau miring. “Alat yang sudah kita rencanakan untuk pengeboran lurus jadi tidak bisa digunakan,” jelas Yuli. Pembelian yang dilakukan setelah melihat kasus yang terjadi di lapangan pun sulit dilakukan sebab untuk alat-alat tertentu pemesanannya bisa sampai berbulan-bulan bahkan tahunan. “Belum lagi waktu pengirimannya ke Indonesia, makan waktu dan tentu tidak efektif dan efisien untuk perusahaan,” jelas Yuli. Untuk itu sebelum merencanakan BMN harus dilakukan pengecekan ke K3S lainnya. Demikian Yuli menjelaskan. “Untuk fasilitas dan alat yang bisa dipakai bersama pun mitra-mitra K3S dimungkinkan untuk melakukan kontrak bersama.
“Untuk mengelola BMN mitra K3S menatausahakannya dalam aplikasi SIPM (Sistem Informasi Pergerakan Material ) SKK Migas,” jelas Yuli. SIPM ini akan memberi informasi mengenai BMN, sehingga penyimpanan, perawatan, pengeluaran dan pemanfaatannya dapat dilakukan dengan mudah.“Pemanfaatan BMN di K3S juga mengenal transfer, pinjam pakai dan pemakaian aset bersama,” imbuh Yuli.
Lebih lanjut Yuli menjelaskan bahwa aset-aset di K3S diklasifikasikan dalam lima kategori aset. pertama Harta Benda Modal (HBM) yang merupakan aset K3S yang umur teknisnya lebih dari setahun dengan nilai perolehan lebih besar dari Rp5.000.000,00. HBM ini dicatat dalam buku Harta Modal Nomor Induk (HARMONI) Kontraktor KKS (Harmoni III) yang dikelola SKKMIGAS. Kedua adalah Harta Benda Inventaris (HBI) yang dicatat terpisah dalam buku K3S. HBI merupakan barang tidak habis pakai dengan nilai perolehan Rp1.700.000,00 sampai Rp5.000.000,00. Demikian Yuli menjelaskan. “Kategori selanjutnya adalah material persediaan, limbah sisa produksi, dan limbah sisa operasi,” tambah Yuli.
Diskusi yang dimoderatori Kepala Sub Direktorat Barang Milik Negara I Alloysius Yanis Dhaniarto ini juga menghadirkan pembicara dari PT. Arutmin. PT. Arutmin adalah salah satu perusahaan mitra PKP2B. Djoko Widajatno Senior Advisor PT. Arutmin berkesempatan menjelaskan profil PT. Arutmin dan BMN yang ada di dalamnya. Djoko mengatakan bahwa Wilayah PKP2B tahap operasi 2014 telah menyusut. “saat ini hanya 59.261 Ha atau 4,7% dari luas awal PKP2B pada 1981,” jelasnya. Djoko menjelaskan bahwa pengelolaan BMN dari PKP2B saat ini tunduk pada peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.06/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara. Dalam pasal 14 disebutkan bahwa kontraktor akan membeli atau menyewa semua barang–barang, bahan-bahan dan alat-alat yang diperlukan. Kontraktor akan membiayai semua ongkos pembelian barang-barang, bahan-bahan dan alat-alat tersebut akan menjadi milik Batubara pada waktu sampai pelabuhan impor Indonesia atau pada saat pembelian. “Barang-barang tersebut nantinya akan menjadi BMN,” jelas Djoko.
Dalam pertambangan dikenal istilah clearing. Clearing adalah pembersihan lahan sebelum dilakukan proses penambangan. Djoko menjelaskan bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan saat ini adalah kegiatan penambangan yang berwawasan lingkungan. “Semua lahan yang dibersihkan akan dikembalikan seperti semula,” terangnya. Dirinya menyebutkan bahwa pertambangan lebih baik daripada pembukaan lahan untuk perkebunan. Jika semua lahan hijau dibabat dan diganti dengan perkebunan kelapa sawit, maka biodiversity akan hilang, namun kalau untuk tambang tidak. Demikian Djoko menjelaskan. “Lahan hijau akan dikembalikan setelah proses penambangan selesai ” jelasnya.
Uun/Owill
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru