Tingkatkan Pengetahuan Sidang, 27 Peserta DTSS Beracara Ikuti Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
N/A
Rabu, 20 Juni 2012 pukul 09:15:55 |
928 kali
Jakarta – “Thok…Thok….Thok….sidang saya buka. Agenda sidang pada kali ini adalah mendengarkan keterangan para saksi dari pihak pemohon,” ujar Hakim Ketua Amin Sutikno di salah satu ruang sidang pada 13 Juni 2012 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang ini merupakan sidang Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pembelian helikopter oleh salah seorang mantan pejabat di Nanggroe Aceh Darussalam dengan agenda mendengarkan saksi dari pemohon yaitu ketua Badan Anggaran dan Wakil anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Aceh dengan termohon PK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Demikian salah satu proses sidang yang diikuti oleh 27 peserta Diklat Teknis Substantif Spesialisasi (DTSS) Beracara di Pengadilan dalam praktek kegiatan lapangan untuk menambah kemampuan dalam beracara di pengadilan. Kegiatan lapangan ini di pandu oleh Toni Agus Wijaya dan Ambi Gultom dari Direktorat Hukum dan Humas Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Selain kasus tipikor, para peserta juga mengikuti proses sidang baik dalam kasus perdata, pidana maupun sidang kasus kepailitan untuk menambah wawasan mengenai berbagai kasus yang sedang disidangkan khususnya di Jakarta Pusat.
Sebelum mengikuti sidang, peserta mendapatkan arahan dari Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Amin Sutikno yang menyampaikan mengenai seluk-beluk dan proses selama persidangan mulai dari pendaftaran perkara, penyampaian gugatan, proses mediasi, jawaban tergugat, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan sampai putusan pengadilan apabila perkara tersebut perkara perdata. Selain perkara perdata, Amin juga menyampaikan beberapa hal mengenai perkara pidana, tipikor dan kepailitan.
Beberapa peserta diklat merasa puas dengan adanya praktik lapangan ini sebelum diklat beracara yang berlangsung selama kurang lebih sebulan ini usai. “Sidang di pengadilan ini tentunya semakin menambah wawasan saya terutama mengenai proses sidang di pengadilan,” ujar salah seorang peserta dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pare-Pare Haryanto. Salah seorang peserta dari KPKNL Metro Endratno juga mengusulkan agar praktik beracara di pengadilan ini dapat diperpanjang menjadi dua atau tiga hari. “Misalnya hari ini sidang tipikor, besok pidana atau perdata,” pugkas pria penghuni kamar 303 ini.(bend-humas)
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru