Capai Kinerja, Tingkatkan Layanan
N/A
Jum'at, 31 Oktober 2014 pukul 08:30:25 |
1264 kali
Yogyakarta – 21 - 22 Oktober 2014, Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DIY menyelenggarakan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) dengan tema “Strategi Mencapai Target Kinerja dan Meningkatkan Mutu Layanan Kepada Pengguna Jasa” bertempat di Aula KPKNL Yogyakarta dan Ruang Rapat Hotel Griya Persada, Yogyakarta. Mengikuti acara adalah Kepala Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DIY beserta jajaran dan seluruh KPKNL dan jajarannya di lingkungan Kanwil DJKN Jateng dan DIY. Mengawali rapat, para peserta menyanyikan lagu Mars DJKN, dilanjutkan dengan pembacaan do’a dan sambutan dari Kepala KPKNL Yogyakarta, Irawan menyampaikan terima kasih karena telah diberikan kepercayaan untuk menjadi tuan rumah Rakorda triwulan III tahun 2014 dan berharap dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Thaufik, Kepala Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DIY menyampaikan ada beberapa Indikator Kinerja Utama (IKU) yang belum bisa dicapai diantaranya adalah jumlah penerimaan Negara terutama dari sisi penerimaan bea lelang, dan IKU pokok lelang yang masih jauh dari target, termasuk frekuensi lelang yang juga belum mencapai target yang telah ditetapkan. Frekuensi lelang baru mencapai 90%, bea lelang 54%, dan pokok lelang baru mencapai 43%, sehingga perlu adanya strategi khusus untuk mencapai target yang telah ditetapkan.
Untuk itu diharapkan agar Rakorda kali ini bisa dimanfaatkan dengan baik, sehingga tujuan untuk membahas permasalahan yang dihadapi, dan menyusun strategi pencapaian kinerja dapat ditetapkan. Target Kanwil tidak akan tercapai tanpa kerja keras dan sumbangsih dari KPKNL, jika diibaratkan laksana sapu lidi yang terikat jadi satu, maka akan menjadi kuat dan mampu membersihkan kotoran yang ada.
Sebagaimana disampaikan dalam Rakertas BMN terkait Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu diketahui dan dipahami adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Hal ini dikenal dengan istilah sistem merit (merit system) yang diberlakukan dalam UU No 5 Tahun 2014. Di dalam UU ASN disebutkan adanya pegawai aparatur sipil Negara yang terdiri dari dua yaitu PNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Hal ini perlu menjadi perhatian bagi pejabat eselon II, III dan IV untuk lebih meningkatkan kemampuan, kompetensi dan kinerja terkait pemberlakuan UU ASN tersebut. Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, Thaufik secara resmi membuka Rapat Koordinasi Daerah Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.
Acara dilanjutkan dengan paparan capaian kinerja sampai dengan triwulan III tahun 2014 oleh Fery Gustavip, Kepala bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi. Nilai Kinerja Organisasi (NKO) Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DIY s.d triwulan III tahun 2014 adalah 113,93% dan jika dibandingkan dengan target tahunan baru mencapai 98,11%. Masing-masing Kepala KPKNL menyampaikan prognosa terkait lelang triwulan IV tahun 2014 dan permasalahan dalam pelaksanaan lelang yang langsung ditanggapi oleh Kepala Kanwil dan Kepala bidang Lelang. Para peserta secara antusias mengikuti jalannya diskusi secara efektif.
Rabu, di Ruang Rapat Hotel Griya Persada, Yogyakarta, agenda rapat koordinasi adalah pembahasan permasalahan di bidang KIHI, bidang Penilaian, bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, dan bidang Piutang Negara sampai dengan triwulan III tahun 2014 yang perlu segera diselesaikan. Para Kepala Bidang menyampaikan permasalahan yang terjadi sampai dengan triwulan III tahun 2014 dan langsung ditanggapi oleh KPKNL yang terkait dengan masalah yang ada serta strategi dalam menyelesaikan permasalahan yang ada.
Mengakhiri acara Rakorda triwulan III tahun 2014 ini, Kepala bidang KIHI membacakan butir-butir Rakorda yang telah disepakati, antara lain terkait adanya pembatalan lelang atas gugatan pihak ke-3 karena adanya keterkaitan kepemilikan, Kanwil akan menyurati Kantor Pusat mohon petunjuk dan penjelasan tentang bukti-bukti yang terkait dengan kepemilikan dan definisi “Keterkaitan Kepemilikan”.
Di samping itu, perlu dilakukan rapat seluruh pejabat lelang dengan Kasi PL dan Kepala Kantor untuk memutuskan bisa atau tidaknya pembatalan lelang. Adanya peliputan kegiatan sebagai bahan kehumasan ke media cetak maupun elektronik, belum didukung dengan alokasi anggaran, diupayakan di tahun 2015 anggaran peliputan kegiatan dapat dialokasikan di DIPA masing-masing kantor. Adanya rekomendasi BPK terkait pelaksanaan penelitian aset BPPN dan PPA yang belum diketahui keberadaannya, agar KPKNL segera menindaklanjuti dan diselesaikan, dan didisposisikan ke seksi Kepatuhan Internal sebagai upaya pemantauan. Acara ditutup oleh Kepala Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DIY dan dilanjutkan dengan foto bersama. (Penulis / Foto : Aris Pujianto , Bidang KIHI Kanwil DJKN Jateng dan DIY)
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru