Perencanaan Kebutuhan BMN Harus Komprehensif
N/A
Rabu, 29 Oktober 2014 pukul 10:42:49 |
4140 kali
Jurangmangu - Hakekat perencanaan Barang Milik Negara (BMN) adalah perencanaan kebutuhan dan penganggaran BMN baik terhadap pengadaan barang maupun pemeliharaannya. Demikian diungkapkan Direktur Barang Milik Negara Chalimah Pudjiastuti pada Senin 27 Oktober 2014 saat memberi sambutan dalam Diklat Teknis Substantif Spesialisasi (DTSS) Perencanaan Kebutuhan BMN. Perencanaan Kebutuhan BMN ini merupakan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150 Tahun 2014 tentang Perencanaan Kebutuhan BMN. Dalam Peraturan ini mengamanatkan perencanaan kebutuhan BMN mulai dari perencanaan hingga penghapusan harus melalui persetujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). “Perencanaan kebutuhan BMN harus komprehensif dan mencakup satu siklus BMN, bukan hanya pengadaannya saja,” jelas Iim.
“Baik Pengadaan maupun pemeliharaan, keduanya menyangkut penganggaran,” ungkapnya saat memberikan ceramah current issue di depan peserta DTSS Perencanaan Kebutuhan BMN. Iim, demikian Direktur BMN ini akrab disapa menegaskan bahwa dengan perencanaan kebutuhan BMN yang matang akan membentuk postur APBN (Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara-red) yang efektif dan efisien. Iim menambahkan bahwa efisiensi APBN berarti ada dana yang dapat dihemat. Dana tersebut dapat digunakan untuk sektor-sektor lain yang juga membutuhkan. “Imbasnya APBN dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas,” tegas Iim.
Selanjutnya Iim menjelaskan bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah hanya menyebutkan perencanaan pengadaan. Tidak disebutkan tentang perencanaan yang menyangkut penggunaan, pemeliharaan, pemanfaatan dan penghapusan. “Padahal untuk mewujudkan pengelolaan BMN yang efektif dan efisien perlu perencanaan secara komprehensif, “ tegasnya penuh semangat.
“Pada PP Nomor 27 Tahun 2014 sebagai perbaruan dari PP Nomor 6 Tahun 2006 diperkuat hakekat dan konsep mengenai perencanaan BMN secara komprehensif,” tegasnya. Iim menambahkan bahwa dalam PP 27 Tahun 2007 perencanaan BMN dimulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemeliharaan, pemanfaatan sampai dengan penghapusan. Dengan perencanaan yang komprehensif ini membuka peluang lebih besar untuk solusi non aset. “Solusi non aset adalah upaya pemenuhan kebutuhan BMN tanpa harus mengadakan BMN baru,” tambah Iim.
Perencanaan kebutuhan BMN harus didasarkan pada analisis logis, bukan berdasarkan keinginan. Iim menegaskan bahwa assessment yang dilakukan DJKN hanya sampai perencanaan kebutuhan BMN bukan penganggaran. “Domain penganggaran ada di Ditjen Anggaran,” jelasnya. Dalam assessment ini maka data valid yang didukung oleh IT menjadi modal utama. “DJKN mempunyai waktu 3 minggu untuk assessment,” terangnya. Fungsi penganggaran yang terkait dalam perencanaan kebutuhan BMN ini tentu membutuhkan usaha ekstra. “Niat baik saja tidak cukup, kita harus bekerja keras dan bisa merangkul banyak pihak,” tambah Iim.
Setelah Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) disetujui oleh DJKN maka RKBMN tersebut dituangkan dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL). RKAKL diajukan ke Direktorat Jenderal Anggaran, dan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia. Untuk anggaran pemeliharaan, yang disetujui adalah pemeliharaan pada aset yang kondisinya baik atau rusak ringan, dan pada aset yang rusak berat akan direkomendasikan untuk penghapusan. “Dengan demikian akan mengurangi belanja pemeliharaan,” imbuh Iim.
Iim mencontohkan pada pengadaan suatu gedung. Perencanaan gedung harus dipikirkan kapasitas dan kebutuhannya ke depan. “Tidak hanya satu atau dua tahun ke depan tetapi berdasarkan kebutuhan organisasi ke depannya,” ungkap Iim. Ruang sisa yang belum dipakai nantinya diarahkan pada pemanfaatan baik melalui sewa atau kerjasama pemanfaatan. Demikian Iim menjelaskan. “Nantinya bila satker tersebut membutuhkan ruang lebih maka tidak perlu pengadaan baru,” jelasnya. Iim menegaskan bahwa hal ini bisa mengurangi belanja modal dan akan menambah pemasukan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Perencanaan akan berdampak panjang selama umur aset. Setiap rupiah yang dikeluarkan untuk pengadaan aset harus bermanfaat baik secara ekonomi maupun sosial. “Tidak ada lagi aset berlebih maupun aset yang menganggur nantinya,” tutup Iim
Sebelumnya di hari yang sama, DTSS Perencanaan Kebutuhan BMN ini telah dibuka oleh Kepala Bagian Tata Usaha Pusat Pendidikan dan Latihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan (Pusdiklat KNPK) Baihaki. “DTSS Perencanaan Kebutuhan BMN Ini adalah yang pertama, namun bukan berarti percobaan,” terang Baihaki mewakili Kepala Pusdiklat KNPK. “Diklat ini diadakan untuk mendukung pelaksanaan PMK Nomor 150 Tahun 2014 tentang Perencanaan Kebutuhan BMN,” jelas Baihaki. Untuk itu diharapkan para peserta yang merupakan ujung tombak pelaksanaan peraturan tersebut nantinya dapat mengemban amanah dengan baik. Diklat diikuti 27 peserta dari Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang di seluruh Indonesia. Pada Diklat yang diadakan di Pusdiklat KNPK Tangerang Selatan ini Baihaki berharap peserta dapat mengikuti diklat dengan sebaik-baiknya. (dani/uun)
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru