DJKN Ikuti Tailor Made Experience Sharing Programme on Land Acquisition and NAPIC
N/A
Kamis, 23 Oktober 2014 pukul 09:29:49 |
1476 kali
Malaysia – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengirimkan delegasi untuk mengikuti Tailor Made Experience Sharing Programme on Land Acquisition and National Property Information Center (NAPIC) pada 13-18 Oktober 2014 di Institut Penilaian Negara (INSPEN) Malaysia.
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kerja sama yang selama ini sudah terjalin antara DJKN dengan Jabatan Penilaian dan Pengkhidmatan Harta (JPPH) Kementerian Keuangan Malaysia.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan Direktur Jenderal JPPH Kementerian Keuangan Malaysia pada kegiatan Rapat Kerja Terbatas (Rakertas) DJKN di bidang Penilaian pada tahun 2012 dan 2013. Delegasi DJKN yang ditugaskan pada program ini adalah tujuh orang dari Direktorat Penilaian yakni Edih Mulyadi, Emmy Hermiati, Suprapno, Ahmad Fauzi, Murtaji, Darmawan Dwi Atmoko, dan Heri Supriyanto, satu orang dari Direktorat Hukum dan Humas (Rini Sulistiasari), satu orang dari Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) Salman Parsi Muda, dan satu orang dari Sekretariat Ari Susanto.
Program ini dibuka oleh Direktur INSPEN Datin Faridah Binti Mohammed pada Senin, 13 Oktober 2014 dengan menjelaskan tujuan dari Tailor Made Experience Sharing Programme on Land Acquisition and NAPIC. Ada 2 dua topik utama yang dibahas dalam program ini, yaitu sharing pengalaman mengenai penilaian dalam rangka pengadaan tanah (land acquisition) bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan sharing pengalaman mengenai pengembangan NAPIC.
Sharing pengalaman mengenai penilaian dalam rangka pengadaan tanah (land acquisition) bagi pembangunan untuk kepentingan umum diawali dengan pemaparan mengenai aturan dan praktik pengadaan tanah yang berlaku di Malaysia. Delegasi DJKN mendapatkan paparan materi tentang hukum administrasi tanah dan proses land acquisition di Malaysia oleh Mr. Anesh Ganason dari Kementerian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Malaysia.
Selanjutnya delegasi DJKN mendapatkan paparan hasil kajian (observasi) terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dari Mr. Huan Cheng Kee selaku Assistant Director General of Valuation (Technical), JPPH.
Mr. Huan menyampaikan bahwa UU Nomor 2 Tahun 2012 mengatur proses dan prosedur pengadaan tanah dengan sangat komprehensif, tetapi kurang detil dalam mengatur tentang penilaian. “Prinsip dari nilai ganti kerugian dalam land acquisition, yang dalam bahasa Malaysia disebut sebagai papasan, adalah no gain, no lose atau tidak ada pihak yang untung dan tidak ada pihak yang rugi,“ papar Mr. Huan.
Di samping itu, Mr. Huan menyampaikan praktik penilaian ganti kerugian dalam rangka land acquisition yang berlaku di Malaysia dan hal-hal yang tidak dijadikan pertimbangan ketika melakukan penilaian ganti kerugian dalam rangka land acquisition.
Dalam praktik pengadaan tanah di Malaysia, peran penilai kerajaan (pemerintah) Malaysia sangat besar di mana land office (kantor pertanahan) menggunakan jasa penilai dalam menentukan ganti kerugian bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Adapun penilai swasta digunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan, seperti pemilik tanah, untuk melakukan penilaian dalam hal pihak yang berkepentingan tidak setuju dan mengajukan gugatan ke pengadilan (mahkamah tinggi) terhadap nilai ganti kerugian yang telah ditetapkan.
Delegasi DJKN berkesempatan memperoleh pengetahuan mengenai praktik penilaian dalam rangka land acquisition dengan mengunjungi kantor JPPH Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur, JPPH Wilayah Selangor, dan Land Office Wilayah Selangor. Delegasi DJKN juga memperoleh pengalaman lain yaitu menghadiri sidang kasus gugatan nilai ganti kerugian di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor sebagai observer untuk menyaksikan salah satu proses dalam sidang kasus gugatan nilai ganti kerugian proyek Mass Rapid Transportation antara penilai swasta yang mewakili pihak penggugat (pemilik tanah) dengan penilai kerajaan (pemerintah) Malaysia dari JPPH Wilayah Selangor.
Selanjutnya, materi sharing pengalaman dalam pengembangan NAPIC disampaikan oleh Direktur NAPIC Mrs. Khuzaimah binti Abdullah. NAPIC dibangun pada saat terjadinya krisis ekonomi yang melanda Malaysia pada tahun 1997-an. Mrs. Khuzaimah binti Abdullah menjelaskan bahwa saat itu perdana menteri Malaysia menanyakan berapa nilai properti yang over hang karena krisis ekonomi. “Maka atas pertanyaan tersebut, dikembangkanlah suatu sistem yang dapat menyediakan informasi mengenai kondisi properti di Malaysia dan lahirlah NAPIC,” papar Mrs. Khuzaimah.
Pada kesempatan ini delegasi DJKN meninjau langsung penggunaan sistem informasi yang digunakan oleh penilai kerajaan Malaysia seperti Electronic Stamp Duty Assessment and Payment System via Internet (STAMPS), Valuation Information System (VIS), dan Property Information System Malaysia (PRISM).
Program Tailor Made Experience Sharing Programme on NAPIC ditutup pada Jum’at, 17 Oktober 2014 dengan penyelenggaraan High Level Meeting antara DJKN dengan JPPH Malaysia. Delegasi DJKN dipimpin oleh Tenaga Pengkaji Harmonisasi Kebijakan Nuning S. R. Wulandari, sedangkan Delegasi JPPH dipimpin oleh Deputy Director General of Valuation (Technical) JPPH Tn. Hj. Faizan bin Abdul Rahman. Nuning menyampaikan bahwa Direktur Jenderal Kekayaan Negara sangat concern dengan penilaian dalam rangka pengadaan tanah bagi kepentingan umum dan masalah informasi properti. Pada High Level Meeting ini juga disepakati kerja sama DJKN dengan JPPH Malaysia untuk mengembangkan penilaian di kedua negara anggota ASEAN tersebut. Beberapa kerja sama yang dapat dilakukan antara lain pelatihan bagi penilai di kedua negara, seminar, workshop, conference, dan join research di bidang penilaian.
Kunjungan delegasi DJKN ke JPPH Malaysia ini diharapkan dapat menjadi tonggak terjalinnya hubungan kerja sama kedua negara di masa yang akan datang. (ahmad fauzi/murtaji, Direktorat Penilaian)
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru